Muratara Pada Jalur Kiri

Muratara Pada Jalur Kiri

 

Oleh: Bayu Pratama Sembiring *)

 

Menarik menyimak jalannya perpolitikan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) satu minggu terakhir ini. Saling silang pendapat dan tantang menantang debat antara legislatif dan eksekutif mencerahkan langit politik Silampari yang terkesan pasif, bahkan cenderung naif.

 

Adalah jalan hauling batubara di Muratara yang jadi orbit perdebatan. Legislatif mengkritik, eksekutif tak merasa diusik. Anggota DPRD marah, Bupati tak masalah. Tentu itu adalah satu pertunjukan pentas politik dewasa meski Muratara belum genap 1 dasawarsa.

 

Tulisan ini tidak pada posisi mengomentari permasalahan yang terjadi, karena secara mens rea, dua pihak ini memiliki alasan yang masuk akal. Satu berbicara tentang hak rakyat yang merasa terganggu akan polusi, satu berbicara hak rakyat yang akan terdampak ekonomi.

Untuk itu opini ini lebih cenderung menitikberatkan pada kondisi geopolitik Muratara yang justru lebih menarik untuk dikomentari.

 

Dari kacamata awam seperti saya, Muratara secara demokratis dan kesadaran diri telah membawa menuju permukaan apa yang kita kenal dengan fungsi jabatan Trias Politica (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) yang oleh Montesquieu jelas-jelas disebut sebagai pembagian kekuasaan.

 

Ya, kekuasaan harus dibagi agar tidak dimonopoli oleh satu orang atau satu golongan kelompok saja.

Tidak boleh dalam satu wilayah yang otonom, kekuasaan hanya ditumpukkan pada kuasa absolut satu orang saja, dikhawatirkan akan menimbulkan satu pemerintahan tirani yang alih-alih dapat mensejahterakan malah menyengsarakan.

Maka dari itu, kekuasaan harus dibagi, dan demokrasi hari ini mengenal tiga kekuasaan itu, legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang ketiganya saling melengkapi dan mengawasi serta memiliki tugas pokok dan fungsinya sendiri.

Nah, hauling batubara ini adalah bentuk fungsi itu berjalan di Muratara.

 

Meski tidak semua anggota bersuara, pendapat pihak legislatif yang disuarakan oleh Bung I Wayan Kocap dan rekan-rekan, baik dari DPRD Kabupaten Muratara serta DPRD Provinsi Sumatera Selatan adalah satu bentuk aplikasi tugas pokok dan fungsi anggota dewan sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Legislatif memiliki tiga fungsi utama, Legislasi (membuat aturan/undang-undang), anggaran, dan pengawasan.

 

Aneh apabila anggota DPR yang memiliki tugas pokok pengawasan tidak pernah berbicara dan speak up terhadap permasalahan rakyat yang diwakilinya yang menurut keyakinannya adalah kelalaian atau kesengajaan yang disebabkan oleh pihak eksekutif.

Justru ketika Anggota DPR atau DPRD ngoceh terhadap kebijakan eksekutif itu adalah indikator sehatnya politik di daerah itu. Rakyat tidak perlu khawatir, check and balance berjalan sebagaimana mestinya.

Mereka dibayar memang untuk mencereweti kinerja eksekutif, mereka diberi hak istimewa bukan hanya untuk jadi pelengkap penderita, hanya dijadikan syarat formal dalam menentukan anggara belanja.

Mereka digaji dan diberi hak istimewa memang untuk berteriak dan bersuara.

 

Yang harus dikhawatirkan adalah ketika pengawas dan yang diawasi tampak mesra dan baik-baik saja, siapa tau ada yang disembunyikan dan disepakati secara inkonstitusional.

Apalagi kalau ada pengawas yang justru jadi juru bicara yang diawasi, bisa ribet urusannya.

 

Eksekutif, dalam hal ini Bupati Muratara Devi Suhartoni juga harus diapresiasi. Kepemimpinan beliau terlihat sangat benar dengan adanya kritik dari DPRD di muka publik.

Secara tersirat, minimal ada dua hal yang bisa kita simpulkan secara amatir.

Pertama bahwa Bupati menjalankan politik bersih bebas suap minimal pada anggota legislatif, sehingga tidak ada beban balas budi dari legislatif untuk menjadi bungkam apalagi jadi juru bicara eksekutif.

Tak perlu pusing kita dengan lirik bang Iwan Fals, Tikus Tahu Sang Kucing Lapar, Kasih Roti Jalanpun Lancar. Lagaknya suci, bersopan santun dalam tutur kata, nyatanya jadi maling di belakang warga.

 

Kedua, bahwa eksekutif tidak melakukan intimidasi ala tirani, atau lobi-lobi haram ala cukong-cukong berdasi, sehingga wakil rakyat bebas saja bersuara mengutarakan aspirasi rakyatnya.

Bahkan Bupati, saat menerima undangan para supir mobil pengangkut batubara pagi tadi (1/8/2022), dia jelas mengatakan bahwa DPRD yang bersuara tidak salah, mereka hanya menjalankan tugasnya saja. Tantangan debat terbuka pun dijawab kalem Bupati yang juga bersedia untuk debat terbuka.

 

Namun tentu saja, debat terbuka yang tidak dalam agenda resmi legislatif dan eksekutif harusnya sedikit dihindari demi mencegah terbentuknya polarisasi di tengah masyarakat.

Sesuaikan saja dengan agenda-agenda kedinasan dan bahkan kalau bisa mengambil hati anggota DPRD yang lain, bolehlah digunakan hak interpelasi. Debat yang dilindungi konstitusi dan memiliki kejelasan legitimasi.

 

Bahkan bukan saja legislatif dan eksekutif yang menyenangkan, wargapun sama. Mereka secara sadar tidak melakukan tindakan-tindakan yang anarki, justru bersedia memfasilitasi debat terbuka guna mengakhiri kontroversi.

 

Kita pun berharap semoga iklim yang sedang baik di Muratara ini bisa bertahan selamanya. Meski lebih muda dari dua saudara kandungnya, Muratara, jelas tidak bisa dianakbawangkan proses berpolitiknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: