Dugaan Korupsi Disdik Mura, Hakim Tolak Eksepsi Rosurohati

Dugaan Korupsi Disdik Mura, Hakim Tolak Eksepsi Rosurohati

LINGGAUPOS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi dari terdakwa Rosurohati.

Demikian terungkap dalam putusan sela atas eksepsi dari terdakwa Rosurohati (mantan PPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas), di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (1/7/2022).

Majelis hakim diketuai Hakim Efrata Happy Tarigan, dibantu Mangapul Manalu dan Iskandar Harun, dengan Panitera Pengganti (PP) Gupi Amin, sependapat dengan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau.

Terdakwa Rosurohati mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

BACA JUGA:Anggota Bawaslu Muratara Jelaskan Uang yang Diterima Tidak Sesuai Dakwaan

Dalam amar putusan sela, Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan mengungkapkan eksepsi dari terdakwa Rosurohati ditolak, dan akan tetap melanjutkan perkara ini.

Sependapat dengan jawaban JPU sebelumnya, bahwa pokok-pokok keberatan dari pengacara terdakwa Rosurohati tidak termasuk dalam materi eksepsi, dan dakwaan dari JPU dinyatakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dengan cermat, lengkap dan jelas.

Kedepannya, Majelis Hakim meminta pihak JPU langsung dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Dan ketiga terdakwa yakni, M Rifai dan ID untuk diikutkan sidang kembali.

“Namun untuk saksi, belum tahu berapa yang akan dihadirkan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Disdik Mura

Seperti diketahui, Terdakwa Irwan Evendi selaku pengguna anggaran, barang pemerintah Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2019 sekaligus Plt Kepala Disdik Mura, bersama M Rifai dan Rosurohati dilakukan penunjukan terpisah selaku PPTK kegiatan.

Februari hingga Agustus 2019 bertempat di Kantor Disdik Mura.

Mulanya, ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembebasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Pasal 8 Ayat (7) bakal calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan kepala sekolah dan Surat Edaran Nomor 1835 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Sebagai Syarat Harus Memiliki Sertifikat.

Atas dasar tersebut, 25 September 2018, terdakwa Irwan Evendi mengirim surat perihal Permohonan Kerja Sama Diklat Penguatan Kepala Sekolah, Kepada Kepala Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) di Karang Anyar Jawa Tengah. Mereka bermaksud menjalin kerjasama dengan LPPKS dalam pelaksanaan penguatan kepala sekolah Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Muridnya, Dihukum 11 Tahun Penjara

Terdakwa Irwan Evendi menunjuk M Rifai sebagai PPTK, berdasarkan Surat Plt Kepala Disdik Mura 3 Januari 2019 sebagai pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan staf pengelola kegiatan diklat penguatan kepala sekolah tahun anggaran 2019 dan Rosurohati membantu M Rifai dalam proses pertanggung jawaban.

Karena melawan hukum Terdakwa Irwan Evendi diduga sengaja pada Desember 2018 atau Januari 2019 memanggil M Rifai ke ruanganya. Disaksikan Rosurohati, Irwan Evendi menjelaskan kepada M Rifai bahwa mereka ada kegiatan penguatan kepala sekolah.

“Pak M Rifai jadi PPTK yo?”

Dijawab M Rifai “Aku dak siap pak, aku dak ngerti.”

BACA JUGA:Oknum Kepala SMA Negeri Korupsi Dana BOS untuk Judi Online

“Gek ado Rosurohati yang membantu untuk mengkomunikasikan dengan LPPKS pelaksana kegiatan dan SPJ-nyo,” kata Irwan Evendi.

Rosurohati menganggukkan kepala. Karena Rosurohati pernah menjabat PPTK dalam kegiatan sebelumnya padahal tugas tersebut diajukan kepada M Rifai sebagai PPTK.

Sehingga untuk kegiatan penguatan kepala sekolah sudah dianggarkan melalui mekanisme APBD Pemda Musi Rawas Tahun 2019, dengan anggaran Rp483.480.000.

Namun terdapat selisih akibat perbuatan bersama-sama yakni Irwan Evendi, Rosurohati dan M Rifai bahwa honor diklat teknis kegiatan dengan sengaja tidak dibayarkan sebesar Rp10.380.000, untuk belanja ATK, Jaket dan Tas mengatasnamakan Toko Iwan dibuat Maret 2019, Terdakwa Rosurohati membawa dokumen ke Toko Iwan sehingga saat itu saksi Iwan memberikan tandatangan dan stempel yang dimaksud.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Bawaslu Muratara, Paulina Ajukan Eksepsi

Dengan alasan kurangnya biaya untuk diklat, akhirnya merujuk pada Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setelah dilakukan rapat internal pada Dinas Pendidikan Musi Rawas, menimbulkan tiga opsi pilihan agar kegiatan dapat berjalan lancar.

Opsi yang dipilih, kepala sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp3 juta, dan iuran itu disetujui peserta diklat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba dengan 283 peserta, terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP Kabupaten Musi Rawas yang sudah membayar total iuran Rp639 juta.

“Jadi total terkumpul untuk kegiatan tersebut sebesar Rp1.122.480.000,” jelas Yuriza Antoni.

Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara Rp 428.015.325 juta. (adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: