Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Disdik Mura

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Disdik Mura

LINGGAUPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menolak eksepsi dari terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas (Mura). 

Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (24/6/2022). Terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah Rosurohati  (PPTK Disdik Mura).

Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuriza Antoni didampingi JPU Sumar Herti dan Rahmawati, dalam sidang menegaskan, pokok-pokok keberatan dari terdakwa Rosurohati tidak termasuk dalam materi eksepsi.

“Jadi pihak JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pokok-pokok keberatan dari eksepsi penasehat hukum terdakwa, dengan menyatakan bahwa dakwaan kami itu sah. Kemudian kami harap, kedepanya hakim bisa menolak eksepsi dari PH terdakwa dengan memeriksa pembuktian berdasarkan dengan dasar surat dakwaan kami,” tegasnya.

Sidang ini dengan majelis hakim diketuai Efrata Happy Tarigan, dibantu Hakim Anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun, dengan Panitera Pengganti (PP) Gupi Amin. 

Dengan jawaban dari JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau tersebut Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan kembali menunda persidangan sidang, dengan agenda putusan sela. 

Seperti diketahui dalam kasus ini, ada tiga orang terdakwa yakni, Kadisdik Musi Rawas Irwan Evendi, mantan Kabid GTK Disdik Musi Rawas M Rifai dan staf Disdik Musi Rawas Rosurohati.

Dalam kasus ini, Irwan Evendi selaku pengguna anggaran, barang pemerintah Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2019 sekaligus Plt Kepala Disdik Mura bersama M Rifai dan Rosurohati dilakukan penunjukan terpisah selaku PPTK kegiatan. 

Pada Februari hingga Agustus 2019 bertempat di Kantor Disdik Mura. Mulanya, ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembebasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Pasal 8 Ayat (7) bakal calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan kepala sekolah dan Surat Edaran Nomor 1835 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Sebagai Syarat Harus Memiliki Sertifikat.

Atas dasar tersebut, 25 September 2018 Terdakwa Irwan Evendi mengirim surat perihal Permohonan Kerja Sama Diklat Penguatan Kepala Sekolah Kepada Kepala Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) di Karang Anyar Jawa Tengah yang pada pokoknya bermaksud menjalin kerjasama dengan LPPKS dalam pelaksanaan penguatan kepala sekolah Kabupaten Mura.

Terdakwa Irwan Evendi menunjuk M Rifai sebagai PPTK berdasarkan Surat Plt Kepala Disdik Mura 3 Januari 2019 sebagai pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan staf pengelola kegiatan diklat penguatan kepala sekolah tahun anggaran 2019 dan ROSUROHATI membantu RI dalam proses pertanggung jawaban.

Karena melawan hukum terdakwa Irwan Evendi diduga sengaja pada Desember 2018 atau Januari 2019 memanggil RI ke ruanganya. Disaksikan Rosurohati, Irwan Evendi menjelaskan kepada M Rifai bahwa mereka ada kegiatan penguatan kepala sekolah.

“ Pak Rifai jadi PPTK yo?” Dijawab M Rifai “Aku dak siap pak, aku dak ngerti.” “ Gek ado Rosurohati yang membantu untuk mengkomunikasikan dengan LPPKS pelaksana kegiatan dan SPJ-nyo,” kata Irwan Evendi.

Rosurohati menganggukkan kepala. Karena Rosurohati pernah menjabat PPTK dalam kegiatan sebelumnya padahal tugas tersebut diajukan kepada M Rifai sebagai PPTK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: