Jadwal dan Tahapan Sidang Isbat Penentu Awal Ramadan 2026

Jadwal dan Tahapan Sidang Isbat Penentu Awal Ramadan 2026

Hasil perhitungan dan pengamatan hilal akan diputuskan secara resmi melalui sidang isbat sebagai penetapan awal Ramadan 2026.-Ilustrasi-

LINGGAUPOS.CO.ID- Sebelum menentukan awal ramadan 2026, Kementerian Agama (Kemenag) RI terlebih dahulu akan menggelar sidang isbat.

Seperti diketahui di Indonesia penetapan awal Puasa Ramadan 1447 H/2026 M dilakukan dengan metode antara pemerintah dan sejumlah organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian Agama menggunakan metode hisab dan rukyat.

Hasil perhitungan dan pengamatan hilal tersebut kemudian diputuskan secara resmi melalui sidang isbat.

BACA JUGA:Daftar 96 Titik Lokasi Pemantauan Hilal, 17 Februari 2026 Penetapan Awal Ramadan 1447 Hijriah

Sementara, Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan berdasarkan metode hisab atau perhitungan astronomi, sehingga tanggal puasa sudah bisa ditentukan jauh hari tanpa menunggu pengamatan hilal.

Adapun NU lebih menekankan metode rukyatul hilal, yaitu pengamatan langsung terhadap hilal di berbagai titik pemantauan. Nantinya keputusan awal puasa ditetapkan setelah hasil rukyat tersebut diumumkan.

Namun  meski metode yang digunakan berbeda, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan awal Ramadan ditetapkan sesuai dengan syariat Islam.

Nah, khusus dalam ulasan kali ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai penentuan awal Ramadan 2026 dengan metode hisab dan rukyat, sidang isbat.

BACA JUGA:17 Februari 2026 Penetapan 1 Ramadan, Awal Puasa Kemungkinan Sama

Sidang isbat dilakukan karena Indonesia bukan negara agama dan bukan negara sekuler.

Indonesia tidak dapat menyerahkan urusan agama secara penuh kepada orang tertentu atau golongan.

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan aturan penetapan awal puasa Ramadan melalui sidang isbat.

Pelaksanaannya dilakukan pada akhir bulan Syakban, tepatnya tanggal 29.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: