Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Muridnya, Dihukum 11 Tahun Penjara

Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Muridnya, Dihukum 11 Tahun Penjara

 

LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum guru ngaji, Sudarto (31) warga Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II divonis 11 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

 

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman,  denda Rp 60 juta, subsider dua bulan. Demikian terungkap dalam sidang di PN Lubuklinggau, Selasa (27/6/2022).

 

Sudarto dihukum seberat itu, terkait kasus sodomi terhadap muridnya inisial MAZ.

 

Sidang secara zoom meeting ini dipimpin Majelis Hakim Yulia Marhaena, didampingi Hakim Anggota Tyas Listiani dan Amir Rizki Apriadi serta Panitera Pengganti (PP) Armen.

BACA JUGA:Oknum Kepala SMA Negeri Korupsi Dana BOS untuk Judi Online

 

Sementara terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang didampingi penasihat hukum Posbakum PN Lubuklinggau, Febri Habibi Asril.

 

Majelis Hakim Yulia Marhaena menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah menyakinkan menurut hukum  bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul.

 

Tepatnya melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI  jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan tunggal.

 

Yulia Marhaena menegaskan, hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa Sudarto meresahkan masyarakat, dan membuat korban trauma.

BACA JUGA:Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Disdik Mura

 

Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

 

Ketua Majelis Hakim  Yulia Marhaena lalu bertanya kepada terdakwa atas vonis tersebut. Terdakwa  menyatakan terima.

 

Sementara JPU saat ditanya hakim juga nyatakan terima, karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.

 

Terdakwa diamankan Minggu 12 Desember 2021 sekira pukul 08.00 WIB di rumah korban, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

BACA JUGA:Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Kunjungi Pengadilan Agama Lubuklinggau

 

Awal penangkapannya, hari itu jadwal terdakwa mengajar ngaji korban. Di rumah, hanya ada korban dan ayahnya.

 

Saat terdakwa mulai mengajar ngaji korban,  lima menit kemudian ayah korban berkata pada terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: