Jamaah Mulai Diberangkatkan ke Arafah, Siap Jalani Puncak Haji di Armuzna

Jamaah Mulai Diberangkatkan ke Arafah, Siap Jalani Puncak Haji di Armuzna

Jemaah haji Indonesia bersiap diberangkatkan ke Arafah--

“Tidak perlu seperti itu, karena bagi yang punya udzur memang tidak wajib. Pola sekarang adalah hasil evaluasi dan perbaikan dari sebelumnya, sejalan dengan Fatwa MUI,” jelasnya.

Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Bangka Belitung tahun 2024, ditetapkan sejumlah ketentuan terkait mabit di Muzdalifah dengan cara murur:

1. Mabit di Muzdalifah adalah wajib haji.

2. Jamaah yang tidak melakukannya wajib membayar dam (denda) atas kesalahan (dam isa’ah).

BACA JUGA:4 Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2025, Rugi Dilewatkan

3. Mabit dilakukan dengan bermalam atau berdiam sejenak di Muzdalifah setelah tengah malam, sambil memperbanyak ibadah.

4. Mabit dengan murur dianggap sah jika: Dilakukan setelah tengah malam dengan berhenti sejenak di Muzdalifah meski di atas kendaraan. Tidak sah jika dilakukan sebelum tengah malam atau meninggalkan Muzdalifah sebelum waktu tersebut.

5. Dalam kondisi udzur syar’i, jamaah tidak wajib mabit dan tidak dikenai dam.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: