Tak Perlu Travel, Kini Umrah Bisa Mandiri, Dilindungi Pemerintah Melalui Undang Undang
Pemerintah memperbolehkan umrah mandiri--
LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai diperbolehkannya Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan umrah mandiri.
Hal ini tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025. Disebutkan, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.
Sementara itu, Pasal 87A mengatur persyaratan calon jemaah seperti memiliki paspor berlaku minimal enam bulan, tiket pulang pergi, surat sehat, visa, dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.
Nantinya, calon jemaah yang biasa berangkat melalui biro travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kini masyarakat dapat melaksanakan secara mandiri.
BACA JUGA:Maklumat Muhammadiyah, Awal Ramadan 1447 H Pada 18 Februari 2026
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa umrah mandiri legal dan akan dilindungi negara.
"Ya umrah mandiri itu kan keniscayaan ya, karena Arab Saudi juga membuka gerbang dengan luas. Kemudian yang kedua selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri itu," kata Dahnil di komplek parlemen, Senayan, Senin 27 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah bersama DPR telah bersepakat untuk mengatur dan melindungi jamaah yang memilih jalur umrah mandiri.
"Sehingga kepentingan pemerintah melindungi jamaah haji kita, untuk umrah mandiri. Kita siapkan undang-undangnya, DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka," ujarnya.
BACA JUGA:Mau Ibadah Umroh, Daftar Saja ke Naja Tour, Buruan Hubungi Kontak di Artikel ini
Dahnil juga memastikan diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur pelaksanaan umrah mandiri agar berjalan tertib dan aman.
"Iya pasti ada permennya, nanti diputuskan oleh Pak Menteri," tegasnya.
Adapun mekanisme haji mandiri, Dahnil menjelaskan bahwa kuotanya tetap berasal dari negara dan masih akan menggunakan sistem BPIH.
"Kuotanya itu kuota negara pasti ya, haji mandiri itu kan kayak Mujamalah itu tidak diatur oleh apa, nanti mereka tetap pakai BPIHK," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: