Syarat Dapat Bansos 2025, Wajib Tahu untuk Bisa Daftar, Cek di Sini

Syarat Dapat Bansos 2025.--
• Terkategori sebagai masyarakat miskin
• Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
BACA JUGA:Beasiswa BSI Scholarship Pelajar 2025 Resmi Dibuka, Buruan Daftar Bantuan Perbulan Rp300 Ribu
• Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Berbagai bansos memiliki syarat yang berbeda-beda, namun persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar sebagai penerima bansos adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Mulai dari PKH, BPNT, Bansos beras hingga Bansos Program Indonesia Pintar (PIP) mensyaratkan penerimanya adalah orang-orang yang terdaftar dalam DTKS.
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Ini adalah basis data yang berisi informasi mengenai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS digunakan sebagai acuan dalam berbagai program pemerintah untuk penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk penyaluran bantuan sosial.
BACA JUGA:Dandim 0406 Lubuk Linggau Dampingi Danrem 044 Gapo Dalam Upacara Penyambutan Batalyon TP 846/KS di Muratara
Hal ini sebagaimana UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.
Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Syarat Penerima Bansos BSU 2025
Meski demikian berbeda dengan bansos PKH, BPNT hingga PIP, Bantuan Subsidi Upah (BSU) memiliki persyaratan sebagai berikut:
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Hyundai Lubuk Linggau, Berikut Kualifikasinya
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
• Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
• Pekerja atau buruh yang menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
• Pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
BACA JUGA:Cobain Resep Viral Es Cendol Kecebong, Rasanya Enak Cocok Untuk Ide Jualan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: