Update BSU Kemnaker Oktober 2025, Benarkah Cair Lagi
Update BSU Kemnaker Oktober 2025--
LINGGAUPOS.CO.ID- Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi salah satu bansos yang paling ditunggu oleh pekerja di Indonesia.
Lantas bagaimanakah informasi terbaru terkait penyaluran BSU Oktober 2025?
Seperti diketahui BSU 2025 adalah bantuan tunai dari pemerintah untuk pekerja aktif dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulannya.
Tujuan program BSU sendiri ialah untuk menjaga daya beli pekerja yang berpenghasilan rendah dan membantu kebutuhan pokok di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
BACA JUGA:4 Kategori Penerima Bansos BLT Kesra Rp900 Ribu Oktober 2025 dari Presiden
Sebelumnya BSU sebesar Rp600 ribu disalurkan untuk dua periode bulan Juni dan Juli 2025 kepada pekerja penerima manfaat dengan syarat yang ditetapkan salah satunya ialah memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Pada dasarnya BSU Kemnaker adalah bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang diberikan dalam bentuk uang tunai.
Hanya pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh yang berhak dapat BSU.
Lantas, bagaimana kabar penyaluran BSU untuk Oktober 2025 ini apakah masih dilanjutkan? Berikut informasinya.
BACA JUGA:Syarat Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu yang Mulai Cair 20 Oktober 2025
Update Pencairan BSU Kemnaker Otober 2025
Kabar terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa BSU tidak akan cair pada Oktober 2025.
Menteri Ketenagakerjan (Menaker) Yassieril membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai pencairan BSU Tahap II bulan ini.
Yassieril menegaskan bahwa sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II.
BACA JUGA:Cara Cek Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu yang Cair Hari Ini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
