Cara Daftar KKS untuk Dapatkan Bansos November 2025, Cek Sekarang

Cara Daftar KKS untuk Dapatkan Bansos November 2025, Cek Sekarang

Salah satu penanda masyarakat sebagai penerima bansos atau bukan ialah melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimilikinya.--

LINGGAUPOS.CO.ID- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) bagi keluarga penerima manfaat hingga November 2025.

Salah satu penanda masyarakat sebagai penerima bansos atau bukan ialah melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimilikinya.

KKS adalah kartu identitas penerima manfaat program kesejahteraan sosial di Indonesia. Melalui kartu ini, masyarakat berhak memperoleh berbagai bansos hingga biaya pendidikan.

Kartu tersebut ditujukan khusus bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) agar dapat mengakses bansos secara non-tunai melalui bank milik negara (Himbara).

BACA JUGA:Presiden Probowo Minta Anak Sekolah Tidak Dikerahkan Sambut Dirinya: Biarlah Mereka Sekolah

Khusus dalam ulasan kali ini, akan mengulas mengenai cara mendaftar menjadi pemegang KKS agar bisa menerima bansos baik di November maupun Desember 2025.

Namun, sebelum memulai proses pendaftaran, Anda atau sebagai  Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memenuhi sejumlah kriteria dan melengkapi dokumen administrasi.

Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasan lengkapnya untuk Anda, syarat dan cara daftar KKS untuk bisa dapatkan bansos.

Syarat Untuk Mendaftar KKS

BACA JUGA:Lulus Seleksi Administrasi Mitra Statistik BPS 2026, Ini Tahapan Berikutnya

Syarat utama agar bisa mendaftar KKS adalah nama Anda harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut dokumen-dokumen yang wajib disiapkan oleh calon pendaftar:

•   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

•   Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:Doa Bersama Warnai Syukuran Hari Bakti Kemenimipas ke-1 Tahun 2025 di Lapas Narkotika Muara Beliti

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: