CEO Perumahan BNS Lubuk Linggau Dihukum 3,5 Tahun, Korban Ucapkan Terima Kasih

CEO Perumahan BNS Lubuk Linggau Dihukum 3,5 Tahun, Korban Ucapkan Terima Kasih

Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari --

LINGGAUPOS.CO.IDCEO PT Buraq Nur Syariah (BNS) Lubuk Linggau, Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari (38) dihukum 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) oleh majelis hakim, dalam kasus penipuan perumahan Syariah.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Kamis 6 November 2025, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Linggau.

Majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan dengan hakim anggota Denny Firdiansyah dan Erif Erlangga menyatakan Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berulang. Yakni melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septa Pratama yang sebelumnya menuntut terdakwa Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari dengan hukuman 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Nasib Korban Penipuan CEO Perumahan PT BNS Lubuk Linggau, Bangun Rumah Sendiri di Lokasi Yang Dijanjikan

Dalam vonisnya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merugikan banyak korban, perbuatan korban merusak citra bisnis dibidang properti. Sedangkan yang meringankan terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.

FKKBNS  Ucapkan Terima Kasih

Sementara itu, Forum Komunikasi Korban Buraq Nur Syariah (FKKBNS) mengucapkan terima kasih kepada penegak hukum, karena kasus ini tuntas diproses hukum.

“Terima kasih Kapolres Lubuk Linggau, Kasat Reskrim, Kanit Pidsus dan rekan-rekan penyidik, sebagai Ketua FKKBNS attas nama semua korban penipuan oleh Tika Wulandari ini, kami mengucapkan terima kasih banyak atas kerja keras selama 5 tahun mengawal kasus ini,” jelas Iskandar, Ketua FKKBNS.

BACA JUGA: Mengejutkan, Ternyata Ini Alasan CEO Perumahan BNS Lubuk Linggau Yang Kabur Setelah Dilaporkan Penipuan

Berikan Pengakuan Mengejutkan

CEO PT Buraq Nur Syariah (BNS) Lubuk Linggau Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari (38) tersangka penipuan bisnis Perumahan Syariah membuat pengakuan mengejutkan.

Wanita yang menjadi DPO sejak 14 April 2020 itu mengaku kabur setelah dilaporkan penipuan karena sudah tak tahan lagi dengan aktivitas LSM dan wartawan.

Tersangka Tika ditangkap Tim Macan Linggau bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Minggu, 1 Juni 2025 di Kota Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Pelaku Penipuan Perumahan Syariah di Lubuk Linggau Diringkus, Korban Capai 430 Orang, Kerugian Rp7,1 Miliar

Selama 5 tahun menjadi DPO, Tika mengaku selalu berpindah-pindah berada di Jakarta, Bogor dan sekitarnya tanpa menggunakan identitas.

“Saya pilih kabur karena trauma dengan aktivitas LSM dan aktivitas wartawan,” ucap Tika saat ditanya wartawan dalam pres rilis ungkap kasus di Mapolres Lubuk Linggau, Rabu, 4 Juni 2025.

Bahkan saat ditanya uang hasil penipuan, Tika mengaku sama sekali tidak menggunakan uang DP yang dibayarkan oleh konsumen untuk kepentingan pribadi.

Semua uang DP dari para korban atau nasabah perumahan PT BNS digunakan untuk operasional perusahaan seperti membayar gaji karyawan dan membeli bahan bangunan.

BACA JUGA: Developer Perumahan di Lubuk Linggau Ditangkap di Banten, Kasusnya Gadaikan Sertifikat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait