Mantan Pegawai Bank Pelaku Investasi Bodong di Lubuk Linggau Dikerangkeng, Padahal Pengantin Baru
Tersangka Ratna Sari saat di Polsek Lubuk Linggau Utara sebelum diserahkan ke Polres Lubuk Linggau--
LINGGAUPOS.CO.ID – Ratna Sari (27) mantan pegawai bank, yang juga pengantin baru kini harus mendekam di sel Polres Lubuk Linggau. Setelah jadi tersangka kasus investasi bodong.
Ratna Sari yang berasal dari Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dijebloskan ke penjara, setelah resmi ditetapkan tersangka Rabu 5 November 2025.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar membenarkan Ratna Sari sekarang menetap di Kelurahan Tanjung Raye, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I ditetapkan tersangka.
Dijelaskannya, Ratna Sari yang menikah pada Juli 2025 lalu, ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu 5 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Videonya Beredar, Polisi Terpaksa Keluarkan Tembakan Saat Menangkap IRT di Hajatan Musi Rawas
Seperti diketahui sebelumnya, Ratna Sari dipertemukan dengan para korban di Polsek Lubuk Linggau Utara Selasa 4 November 2025.
Namun ia mengaku tidak bisa mengganti kerugian para korban yang diinformasikan mencapai 63 orang dan kerugian hingga Rp865 juta.
Sementara itu dalam pemeriksaan pihak Satreskrim Polres Lubuk Linggau, terungkap tersangka melakukan aksi sejak Februari 2025 hingga akhirnya banyak yang merasa dirugikan.
Kemudian untuk membayar korban yang berinvestasi, tersangka mengaku menggunakan sistem gali lubang tutup lubang.
BACA JUGA:Aksi Heroik 2 Wanita di Lubuk Linggau, Luka-luka Usai Lawan Pencuri yang Masuk ke Rumahnya
Dalam pemeriksaan juga terungkap, bahwa suami awalnya tersangka tidak mengetahui adanya kasus ini, namun setelah menikah dan mengetahui dari banyak korban yang menagih.
Terinspirasi dari Instagram
Sementara itu, tersangka dalam pemeriksaan, menjelaskan ia awalnya ada postingan di Instagram tentang Dana Pinjaman (Dapin) dan Investasi sejumlah uang.
Sehingga ia pun membuat akun di Instagram, dengan nama Danna Lubuklinggau. Kemudian memosting “Siapa Yang Mau Pinjaman, Syaratnya Dengan KTP Dengan Foto Selfi Dengan KTP Limit Rp100 ribu sampai dengan Rp500 ribu dengan 50 persen Dalam Waktu 7 Hari.“
BACA JUGA:Bobol Warung untuk Kebutuhan Hidup, Buronan Diringkus Tim Landak Musi Rawas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
