Minta Keterangan Ahli Hukum Keuangan Negara, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PMI Lubuk Linggau

Kasi Intelijen, Armein Ramadhani.--
LINGGAUPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau akan meminta keterangan ahli hukum keuangan Negara dalam proses penyidikan dugaan korupsi pada Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Lubuk Linggau. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli hukum keuangan Negara, penyidik Kejari Lubuk Linggau baru akan menetapkan tersangka.
Hal ini dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Armein Ramdhani kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.
Diketahui, Kejari Lubuk Linggau telah menaikan status penyelidikan dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di UDD PMI Lubuk Linggau ketingkat penyidikan.
Tim Kejari Lubuk Linggau juga telah melakukan upaya penggeledahan di kantor UDD PMI Lubuk Linggau dan menyita sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus PMI Lubuk Linggau, Kasi Intel: Banyak Belanja Fiktif
Bahkan Tim Penyidik Kejari Lubuk Linggau sudah melakukan ekspos ke Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) dalam rangka menghitung kerugian negara.
"Ahli itu (Ahli Hukum Keuangan Negara) berada di Bandung dan memang biasa dipakai oleh setiap Kejaksaan," terang Armein Ramdhani.
Ditegaskan Armein Ramdhani, pemeriksaan Ahli Hukum Keuangan Negara tidak hanya berkaitan dengan teknis. Tapi juga yuridis diantaranya unsur kerugian negara.
Setelah pemeriksaan Ahli Hukum Keuangan Negara selesai, Kejari Lubuk Linggau baru akan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas kerugian Negara.
BACA JUGA:Jaksa Sita 4 Kontainer Berkas, CPU dan HP di PMI Lubuk Linggau
Penetapannya akan keluar 3 minggu setelah hasil pemeriksaan Ahli Hukum Keuangan Negara selesai dilakukan.
Mengenai jumlah saksi yang diperiksa, Armein Ramdhani mengatakan setidaknya ada 12 orang saksi.
Adapun saksi yang diperiksa diantaranya pihak rumah sakit baik di Kota Lubuk Linggau, Musi Rawas, Musi Rawas Utara serta Empat Lawang.
Sita Berkas, CPU dan HP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: