Hakim Tolak Praperadilan Kades Lubuk Muda, Polres Musi Rawas Teruskan Penyidikan, Keluarga Histeris

Hakim Tolak Praperadilan Kades Lubuk Muda, Polres Musi Rawas Teruskan Penyidikan, Keluarga Histeris

Sidang putusan praperadilan terhadap Polres Musi Rawas--

LINGGAUPOS.CO.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, menolak permohonan praperdilan Kades Lubuk Muda Mipta Choiri dengan termohon Polres Musi Rawas.

Putusan praperadilan ini dibacakan hakim Delima Mariaigo Simanjuntak, dalam sidang di PN Lubuk Linggau, Selasa 2 Juni 2026.

Dengan ditolaknya praperdilan ini oleh hakim, maka penyidik dalam hal ini Satreskrim Polres Musi Rawas akan melanjuti penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Kades Lubuk Muda.

Yakni dalam dugaan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lubuk Muda tahun anggaran 2019 hingga 2023.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Musi Rawas Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

Menanggapi hasil sidang, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho mengaku dalam proses praperadilan itu apapun hasil keputusan hakim harus dihargai. 

"Terkait dengan putusan dari pengadilan itu memang kita semuanya kita serahkan dengan hakim tunggal dalam Praperadilan itu. Sebab apapun hasil putusan, itu sudah kewenangan Hakim," kata AKP Redho. 

Selajutnya kata Redho, proses kasus terhadap tersangka tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang sudah dijalankan dari awal sampai dengan detik ini. Kemudian untuk posisi kasusnya juga sudah tinggal kita melengkapi dari petunjuk Kejaksaan," ujarnya. 

Terpisah, kuasa hukum Kades Lubuk Muda, Abu Bakar dan M Hidayat menjelaskan pihaknya menghargai putusan hakim.

BACA JUGA:Klinik Lapas Narkotika Muara Beliti Bagikan Obat Gratis dan Layanan Medis Berkala

“Tadi sudah kita dengarkan bersama-sama bahwa putusan praperadilan yang kami ajukan diputuskan dinyatakan ditolak. Kami selaku kuasa hukum advokat dan juga penegak hukum menghormati putusan hakim,” jelasnya.

Namun M Hidayat juga mengungkapkan beberapa catatan, bahwa yang menjadi keberatan. Yakni soal hakim tetap menyatakan bahwa BPKP berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara.

Padahal menurut M Hidayat, sesuai KUHP, lembaga yang berwenang itu adalah lembaga negara audit keuangan, yakni BPK. 

“Karena BPK ini setara dengan lembaga-lembaga negara lain DPR, Presiden, MA, MK dia setara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait