Terdakwa Pengeroyokan di Kantor Camat Muratara Dituntut Ringan, Pengacara Korban: Tidak Mencerminkan Keadilan

Terdakwa Pengeroyokan di Kantor Camat Muratara Dituntut Ringan, Pengacara Korban: Tidak Mencerminkan Keadilan

TERDAKWA- Iwan (43) jalani sidang tuntutan atas pengeroyokan Depan Kantor Camat Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara( Muratara)-Apriyadi-linggaupos.co.id

"Tetapi dengan tuntutan yang menurut kami ringan ini tidak mencerminkan keadilan masyarakat,” tambah Abdul Aziz

Jaksa telah menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti dalam dakwaan Kesatu Subsidair pasal 170 ayat (2) ke - 1 dengan ancaman 7 tahun penjara, yang seharusnya Dakwaan Primair yang terbukti adalah Pasal 170 ayat (2) ke -2 karena korban mengalami Luka Berat yakni ancaman 9 tahun penjara.

"Dengan demikian meskipun kami kecewa dengan jaksa penuntut umum, kami menghormati proses hukum dan Meminta bapak Kapolres Muratara untuk menangkap tiga pelaku DPO yang lain dalam kasus ini," kata Abdul Azis. (Adi)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: