Apa Itu RUU TNI yang Sedang Heboh? Pahami Ini 4 Pasal yang Direvisi

Apa Itu RUU TNI yang Sedang Heboh? Pahami Ini 4 Pasal yang Direvisi

2 pasal UU TNI direvisi--freepik

13) Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) (tambahan).

BACA JUGA:Keren, Alumni Perdana SMK Negeri 4 Lubuk Linggau Jurusan Teknik Kimia Industri Lolos SNBP 2025

14) Mahkamah Agung.

Adapun untuk prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 14 lembaga tersebut, mereka harus pensiun atau mengundurkan diri lebih dahulu.

4. Pasal 53: Usia Pensiuan TNI

Sebelum direvisi usia pensiun prajurit bintara dan tamtama adalah 53 tahun, sedangkan perwira pensiun pada 58 tahun. Lantas dalam revisi pasal 53, usia pensiun dinaikkan menjadi:

BACA JUGA:Libur Lebaran 2025 Mau Mudik Jakarta-Padang, Wajib Siapkan Uang Tol Segini, Ini Rinciannya

• Bintara dan tamtama: 55 tahun.

• Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun.

• Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun.

• Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun.

BACA JUGA:Siapkan Dana! Ini Tarif Tol Palembang-Lampung Terbaru Mudik Lebaran 2025 di Semua Golongan

• Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.

• Perwira tinggi bintang 4 (Jenderal/TNI AD, Laksamana/TNI AL, Marsekal/TNI AU): 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 2 tahun, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Itulah ulasan mengenai empat pasal yang berubah dalam RUU TNI, yang mana saat ini menjadi perbincangan di berbagai lini masa.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: