Apa Itu RUU TNI yang Sedang Heboh? Pahami Ini 4 Pasal yang Direvisi

Apa Itu RUU TNI yang Sedang Heboh? Pahami Ini 4 Pasal yang Direvisi

2 pasal UU TNI direvisi--freepik

1) Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

BACA JUGA:Banana Cake Sajian Istimewa Ketika Lebaran, Yuk Buat di Rumah

2) Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.

3) Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden.

4) Badan Intelijen Negara.

5) Badan Siber dan/atau Sandi Negara.

BACA JUGA:Lowongan Kerja di Sherly Kosmetik Lubuk Linggau, Berikut Ini Kualifikasinya

6) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

7) Badan Search And Rescue (SAR) Nasional.

8) Badan Narkotika Nasional (BNN).

9) Badan Nasional Pengelola Perbatasan atau BNPP (tambahan).

BACA JUGA:Siapkan Saldo E-Toll Segini untuk Mudik Lebaran 2025 Lampung-Bengkulu, Ini Rute dan Tarifnya

10) Badan Penanggulangan Bencana (tambahan).

11) Badan Penanggulangan Terorisme (tambahan).

12) Badan Keamanan Laut (tambahan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: