Pasangan Narkoba Lubuk Linggau Dibebaskan Jaksa, ini Alasannya

Pasangan Narkoba Lubuk Linggau Dibebaskan Jaksa--
1. Tersangka hanya penyalahguna narkotika untuk diri sendiri;
2. Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;
3. Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO);
BACA JUGA:Mantan Anggota DPRD Palembang Buron, Dulu Viral Aniaya Perempuan di SPBU, Sekarang Mantan Istri
4. Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan Berkas Perkara;
5. Tersangka Positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Urine;
6. Tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika;
7. Sudah ada hasil asessmen dari tim asessmen BNNK Kota Lubuk Linggau dan tim dokter yang menyatakan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi
BACA JUGA:Menolak Cerai, Motif Suami Tikam dan Siram Air Keras ke Istri di Lubuk Linggau
“Bahwa dari hasil ekspose tersebut Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menyetujui pengajuan penghentian penuntutan dan selanjutnya akan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dapat atau tidak disetujuinya permohonan restorative justice tersebut,” jelas Kasi Intelejen Kejari Lubuk Linggau.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: