CPNS 2024 Dilantik April 2025, Cek Segini Nominal Gaji yang Didapatkan
Besaran gaji yang akan diterima CPNS yang dilantik 2025--
Kemudian, untuk lulusan S1, S2 hingga S3 akan masuk pada golongan IIIa sampai IIId. Berikut adalah rincian gaji yang diterima peserta yang lolos CPNS 2024 berdasarkan pada golongannya.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700
BACA JUGA:CPNS 2025, Ini Daftar 22 Kementerian Baru yang Akan Buka Formasi, Cek Sekarang!
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Perlu diketahui, untuk satu tahun pertama mengabdi sebagai CPNS, maka menerima nominal gaji sebesar 80 persen dari besaran di atas.
Misalnya, untuk golongan IIIa mendapatkan gaji sebesar Rp2.785.700, maka 80 persen yang didapatkan CPNS menjadi Rp2.228.560.
BACA JUGA:Memahami Apa Itu Latsar CPNS, Begini Maksud Tujuan Serta Pelaksanaannya
Selanjutnya setelah nantinya resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka akan berhak mendapatkan gaji full sesuai nominal yang disebutkan di atas. Hal ini sebagaimana yang termuat dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Itulah ulasan mengenai nominal gaji yang bakal didapat oleh peserta yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dilantik April 2025 mendatang.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: