Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025 Lebih Cepat ? Berikut Ketentuannya

Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025 Lebih Cepat ? Berikut Ketentuannya

Jam kerja ASN saat Ramadan-Ilustrasi-Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID-  Menjelang bulan puasa 2025 apakah jam kerja Aparatur Sipil Negara( ASN) bakal lebih cepat pulang? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Memasuki bulan suci Ramadan pada Maret 2025, bagaimana ketentuan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dikenal juga dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seperti diketahui tidak lama lagi masyarakat muslim di Indonesia akan menjalankan ibadah puasa Ramadan selama satu bulan.

Bahkan, untuk menyambut bulan suci Ramadan anak-anak sekolah pun diliburkan dulu  dari aktivitas belajar mengajar di sekolah.

BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen Tidak Berlaku Lagi, Berikut Biaya Normal Yang Ditetapkan

Lantas, dalam hal ini apakah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu bernama PNS juga akan mengalami penyesuaian selama Ramadan 2025.

Jadi, pemerintah sendiri  telah mengatur jam kerja ASN selama Ramadan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023

Yaitu mengenai Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00, baik pusat maupun daerah.

Jam kerja ASN pada Ramadan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.

BACA JUGA:Dramatis, Aksi Eagle Squad Tangkap 2 Pengendar Narkoba Asal Megang Sakti Musi Rawas

Biasanya para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit. Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit.

Bagi instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah ketentuan jam kerja ASN pada bulan Ramadan 2025.

Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

BACA JUGA:Dukung Program Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Napza, Bapas Muratara Ikuti Audiensi LKS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: