Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Produksi Karya Jurnalistik, Cek Link Panduannya di Sini
Dewan Pers meluncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam jurnalistik.--(Foto: tangkapan layar Youtube Dewan Pers).
BAB V: KOMERSIALISASI
Pasal 7
(1) Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan oleh perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan.
BACA JUGA:Disway National Network Beri Penghargaan Bhabinkamtibmas, Kapolri:Terima Kasih Pak Dahlan Iskan
(2) Iklan programatik di media siber harus mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI: PELINDUNGAN
Pasal 8
(1) Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik harus dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya, serta sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
BACA JUGA:Bocornya Pipa Minyak PT Medco di PALI Diduga Disabotase
(2) Perusahaan pers harus memastikan karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan menghormati hak privasi.
BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 9
(1) Sengketa terkait karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
BACA JUGA:Medco E&P Perkuat Koordinasi untuk Penanganan Pasca-Insiden Akibat Vandalisme Pipa Minyak
(2) Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan akan mengacu pada ketentuan Dewan Pers.
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: