Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Produksi Karya Jurnalistik, Cek Link Panduannya di Sini

Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Produksi Karya Jurnalistik, Cek Link Panduannya di Sini

Dewan Pers meluncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam jurnalistik.--(Foto: tangkapan layar Youtube Dewan Pers).

BAB V: KOMERSIALISASI 

Pasal 7 

(1) Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan oleh perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan. 

BACA JUGA:Disway National Network Beri Penghargaan Bhabinkamtibmas, Kapolri:Terima Kasih Pak Dahlan Iskan

(2) Iklan programatik di media siber harus mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BAB VI: PELINDUNGAN 

Pasal 8 

(1) Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik harus dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya, serta sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

BACA JUGA:Bocornya Pipa Minyak PT Medco di PALI Diduga Disabotase

(2) Perusahaan pers harus memastikan karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan menghormati hak privasi. 

BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETA 

Pasal 9 

(1) Sengketa terkait karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

BACA JUGA:Medco E&P Perkuat Koordinasi untuk Penanganan Pasca-Insiden Akibat Vandalisme Pipa Minyak

(2) Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan akan mengacu pada ketentuan Dewan Pers. 

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 10 

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: