Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Produksi Karya Jurnalistik, Cek Link Panduannya di Sini

Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Produksi Karya Jurnalistik, Cek Link Panduannya di Sini

Dewan Pers meluncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam jurnalistik.--(Foto: tangkapan layar Youtube Dewan Pers).

5. Personalisasi adalah representasi grafis, karakter, animasi, video yang mewakili sosok tertentu. 

6. Iklan programatik atau iklan terprogram adalah proses pembelian ruang iklan di media massa secara otomatis yang tampil berdasarkan data audiens dan algoritma kecerdasan buatan sesuai dengan kebiasaan atau kesukaan pengguna. 

BACA JUGA:Vivo V50 dan Y19e Segera Rilis, Buruan Intip Bocoran Fitur Menariknya!

7. Sulih suara adalah pergantian suara secara lisan suatu bahasa ke dalam bahasa lain. 

8. Sintesis suara adalah paduan atau penggabungan suara secara lisan dari berbagai bahasa. 

9. Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik. 

BAB II: PRINSIP DASAR 

BACA JUGA:3 Kegiatan Menarik dan Seru untuk Rayakan Imlek 2025 Bersama Keluarga

Pasal 2 

(1) Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan harus berpedoman pada KEJ. 

(2) Penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik harus melibatkan kontrol manusia dari awal hingga akhir. 

(3) Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan. 

BACA JUGA:10 Pejabat di Polres Musi Rawas Diganti, Kapolres: Kalau Tidak Berprestasi, Minimal Jangan Membuat Masalah

(4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebutkan sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik. 

Pasal 3 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: