Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Produksi Karya Jurnalistik, Cek Link Panduannya di Sini

Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Produksi Karya Jurnalistik, Cek Link Panduannya di Sini

Dewan Pers meluncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam jurnalistik.--(Foto: tangkapan layar Youtube Dewan Pers).

(1) Perusahaan pers harus selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang diperoleh melalui penggunaan kecerdasan buatan. 

(2) Pemeriksaan akurasi dan verifikasi dilakukan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi dari pihak yang berkompeten. 

BACA JUGA:Aplikasi Rumah Pendidikan Bisa Diakses Tanpa Jaringan Internet, Guru dan Siswa Wajib Tahu, Berikut Fiturnya

(3) Perusahaan pers harus berhati-hati dalam memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang dihasilkan dengan kecerdasan buatan agar tetap menghormati ketentuan tentang hak cipta dan peraturan perundang-undangan lainnya. 

(4) Karya jurnalistik yang dihasilkan dari kecerdasan buatan tidak boleh didasari oleh itikad buruk dan harus menghindari konten yang bersifat cabul, bohong, fitnah, atau sadisme. 

(5) Karya jurnalistik yang dihasilkan dari kecerdasan buatan tidak boleh menyebarkan konten diskriminatif terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, atau penyandang disabilitas. 

BAB III: TEKNOLOGI 

BACA JUGA:Sosok Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan, Bapak Macan Linggau yang Dekat Dengan Wartawan

Pasal 4 Setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan. 

BAB IV: PUBLIKASI 

Pasal 5 (1) Perusahaan pers harus memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak. 

(2) Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris. 

BACA JUGA:Ada RAM 12GB dan Fitur NFC, Inilah 5 HP Murah Harga di Bawah Rp2 Juta, Pilihan Terbaik di 2025

(3) Perusahaan pers harus memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara. 

(4) Sulih suara dan sintesis suara dari figur yang dihasilkan melalui personalisasi berbasis kecerdasan buatan harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli. 

(5) Perusahaan pers harus menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan dari kecerdasan buatan. 

Pasal 6 

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Kolaborasi Bersama BRI Cabang Lubuk Linggau dalam Pengelolaan Keuangan

Setiap penggunaan kecerdasan buatan yang berdampak signifikan terhadap karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: