Ini Isi Surat Edaran Pembelajaran Selama Ramadan 2025, Apakah Libur Selama Puasa, Berikut Informasinya
Surat Edaran bersama 3 menteri, mengatur masalah libur Ramadan--
LINGGAUPOS.CO.ID - Beredar Surat Edaran (SE) bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan tahun 1446 H/2025.
SE ini ditunggu-tunggu, karena untuk menjawab rencana libur selama bulan puasa. Namun lengkapnya bisa dibaca di artikel ini.
SE bersama itu, yakni SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasme) Nomor 2 tahun 2025, Menteri Agama (Menag) Nomor 2 tahun 2025 dan Menteri Dalam (Mendagri) Nomor 400.1/320/SJ.
SE ini ditandatangani masing-masing Menteri pada Senin 20 Januari 2025.
BACA JUGA:Ruang GTK, Guru di Sekolah Wajib Tahu, Berikut Penjelasan serta Cara Aksesnya
Isi Surat Edaran Bersama
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4 dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan Masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
b. Tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan Pendidikan keagamaan. Selain pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan taqwa, ahlak mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial yang mebentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
BACA JUGA:TK Negeri Pembina 1 Lubuk Linggau, Sejak 1995 Terus Memberikan Pendidikan Terbaik
1. Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, taqwa dan ahklak mulia.
2. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan Rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
c. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tangga; 2, 3, 4, 7 dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan Pendidikan keagamaan. Selama libur Idul Fitri peserta didik diharapkan melaksanakan silahturahmi dengan keluarga dan Masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan Pendidikan keagamaan dilaksanakan Kembali pada tanggal 9 April 2025.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: