Pembatalan SK 186 Pejabat Musi Rawas, Aktivis: SE Mendagri Hanya Mempertegas, Dasar Hukum Larangan Sudah Jelas

Pembatalan SK 186 Pejabat Musi Rawas, Aktivis: SE Mendagri Hanya Mempertegas, Dasar Hukum Larangan Sudah Jelas

Pembatalan SK 186 Pejabat Musi Rawas, Aktivis: SE Mendagri Bukan Hal Baru, Dasar Hukumnya Sudah Jelas-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID –  Pembatalan SK pelantikan 186 pejabat di MUSI RAWAS yang merujuk pada Surat Edaran Mendagri (SE) Mendagri tanggal 29 Maret 2024 bukan hal baru.

BKPSDM Musi Rawas beralasan, SE Mendagri dikeluarkan pada 29 Maret 2024. Sementara pelantikan terhadap 186 pejabat yang SK nya dibatalkan dilakukan pada 22 Maret 2024. 

Padahal dalam SE Mendagri Nomor:100.2,1.3/1575/SJ ditandatangani Tito Karnavian itu, dasarnya mengacu pada ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. 

Pada ayat 2 Undang-undang tersebut ditegaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dan Menteri. 

 

Aktivis pemerhati kebijakan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Andy Lala mengatakan, sebenarnya SE Mendagri sifatnya hanya mempertegas aturan yang sudah ada. 

Dimana acuan pelantikan pejabat daerah yang akan menggelar Pilkada  sudah diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

“Jadi walaupun SE Mendagri keluar setelah pelantikan tanggal 22 Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas harusnya memperhatikan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar keluarnya SE Mendagri tanggal 29 Maret 2024,” tegas Andy Lala. 

Ditambahkan Andy Lala, dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat (4), ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati/Wali Kota. 

 

Selanjutnya ayat (5) menjelaskan, dalam hal Gubernur  atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 

Kemudian ayat (8), sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Harusnya pemerintah dalam hal ini BKPSDM Musi Rawas sebelum menggelar pelantikan, mengkaji dulu isi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ucap Andy Lala.

Dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dalam SE Mendagri tanggal 29 Maret 2024 juga menjelaskan, berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: