Ramadan 2025, Prabowo Sebut Libur Sekolah Satu Bulan Penuh, Benarkah ?

Ramadan 2025, Prabowo Sebut Libur Sekolah Satu Bulan Penuh, Benarkah ?

Ramadan 2025 Akan Libur Satu Bulan Penuh--

LINGGAUPOS.CO.ID - Menyambut bulan Ramadan tahun 2025, Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyebutkan bahwa sekolah akan libur satu bulan penuh. 

Baru-baru ini ramai di media sosial yang menyebutkan bahwa Kementerian Pendidikan akan meliburkan sekolah selama satu bulan penuh pada bulan Maret 2025 untuk menyambut bulan Ramadan.

Isu tersebut lantas menyebar dan menjadi perbincangan hangat dikalangan publik, orang tua, siswa hingga para pendidik.

Namun, sebelumnya pernyataan serupa juga sempat diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto yang sempat mengatakan bakal menerapkan libur sekolah selama satu bulan penuh selama bulan Ramadan tahun depan.

BACA JUGA:Selain iPhone 16, HP Ini Juga Dilarang Beredar di Indonesia, Cek Apa Saja!

“Saya waktu masih muda pernah merasakan libur, dulu waktu itu libur sebulan penuh,” ujar Prabowo.

Dengan adanya kebijkan tersebut, Prabowo berharpa para siswa dapat menggunakan waktu libur untuk mengikuti pesantren kilat dan mendalami ilmu agama.

Disamping itu, para siswa juga pastinya dapat menghabiskan waktu lebih banyak bersama keluarga tercinta.

Tetapi, hal tersebut nyatanya disampaikan Prabowo ketika dirinya terpilih pada Pilpres 2019 silam, bukan pilpres 2024.

BACA JUGA:Jangan Keliru, Begini Arti Warna Surat Suara Pilkada 2024, Yuk Kita Teliti!

Meski begitu, banyak postingan media sosial yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar akan meliburkan sekolah satu bulan penuh saat Ramadan nanti.

Dalam hal ini, pemerintah sendiri telah menetapkan hari libur nasional dan idul fitri 1446 H berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB 3 Menteri Terkait Libur Ramadan

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan lebaran idul fitri tahun 2025 dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama tahun 2025.

BACA JUGA:Hati-hati! Kebiasaan Cas HP Semalaman Dapat Berakibat Fatal Intip Penjelasan dari Apple

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: