DPO Begal Mobil Ambulance PSC Covid-19 di Curup Ditangkap Polsek Sindang Kelingi di Lubuk Linggau
Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong dibantu Macan Linggau berhasil amankan DPO kasus begal sopir mobil Ambulance Covid-19 --
BACA JUGA:2024 Tindak Pidana di Lubuk Linggau Turun, Terbanyak Kasus Penggelapan
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, Kapolsek bersama Tim Opsnal Polsek Sindang Kelingi langsung melakukan upaya paksa terhadap Baim yang tercatat masuk dalam DPO Curas.
Kemudian terduga pelaku Baim dibawa ke Polsek Sindang Kelingi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah kunci T.
“Untuk pelaku (Baim) merupakan DPO tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Mobil Ambulance PSC covid-19,” tegas Kapolsek.
BACA JUGA:Gara-gara Jalan-jalan dengan Istri Orang, Pria di Lubuk Linggau Diserahkan ke Polisi
Sebagai informasi tersangka Baim merupakan salah satu pelaku begal yang beraksi di Jalan Lintas Curup, Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong – Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021.
Kronologisnya saat itu, dua petugas medis baru pulang mengantar pasien Covid-19 menggunakan mobil ambulance ke Kota Lubuk Linggau.
Dalam perjalanan, mobil Ambulance mereka mengalami pecah ban. Ketika petugas medis hendak mengganti ban, muncul 6 orang terduga pelaku (semua sudah tertangkap) yang berpura-pura hendak membantu mengganti ban mobil.
Namun, keenam pelaku langsung mengancam menggunakan senjata tajam agar para petugas medis dan sopir ambulance menyerahkan barang berharga seperti ponsel, alat tensi air raksa.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: