DPO Begal Mobil Ambulance PSC Covid-19 di Curup Ditangkap Polsek Sindang Kelingi di Lubuk Linggau

DPO Begal Mobil Ambulance PSC Covid-19 di Curup Ditangkap Polsek Sindang Kelingi di Lubuk Linggau

Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong dibantu Macan Linggau berhasil amankan DPO kasus begal sopir mobil Ambulance Covid-19 --

LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong dibantu Macan Linggau mengamankan DPO terduga pelaku begal Sopir Mobil Ambulance PSC Covid-19.

Terduga pelaku yang diamankan Ibrahim alias Baim (30) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.

Tersangka ditangkap Jumat, 3 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kontrakan Jalan Garuda Hitam Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat 2 Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka Baim diduga kuat terlibat dalam aksi begal sopir Ambulance Covid-19 yang terjadi Sabtu, 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Curup – Lubuk Linggau.

BACA JUGA:7 Mahasiswi di Palembang Rugi Puluhan Juta, Diimingi Kerja Tanpa Tes di PT KAI

Tersangka Baim merupakan terduga pelaku terakhir yang diamankan dalam kasus begal mobil Ambulance Covid-19 setelah buron selama 4 tahun.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu M Dodi Mardiansyah, SH didampingi Ipda Suweri Irwansyah, S.Ikom membenarkan telah mengamankan seorang DPO begal sopir Ambulance Covid-19 tersebut.

Selain terlibat kasus begal sopir Ambulance Covid-19, tersangka juga terlibat tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan lainnya di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi.

Salah satunya berdasarkan laporan polisi:LP/B/ 06 /IX/2024/SPKT POLSEK SK/POLRES RL/POLDA BKL ,tanggal 01 September 2023

BACA JUGA:Penembak Anak Mantan Anggota DPRD Musi Rawas Terungkap, Ini Tampang Pelaku Ditangkap di Kepahiang

Kejadiannya Kamis, 31 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 WIB di Desa Blitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan bermula Kamis, 2 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB anggota Polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi keberadaan salah seorang DPO Curas di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi.

Terduga pelaku diinformasikan berada di sebuah kontrakan di Jalan Garuda Hitam Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat 2.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi dipimpin Kapolsek Iptu M. Dodi Mardiansyah, SH dan Kanit Reskrim Ipda Suweri Irwansyah, S.IKom langsung berangkat menuju lokasi yang dimaksud berkoordinasi dengan Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: