Helena Lim Terbukti Korupsi Timah Dihukum 5 Tahun, Prabowo: 50 Tahun Gitu
Kedua pelaku korupsi PT Timah yang dihukum ringan, Harvey Moies (kiri) dan Helena Lim--
Apabila Helena ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Helena dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun serta uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata hakim Pontoh di ruang sidang.
BACA JUGA:Selama 2024, Kejaksaan Lubuk Linggau Hentikan 3 Kasus Dugaan Korupsi, Berikut Rinciannya
Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan uang pengganti yang diajukan jaksa.
Menurut hakim, di persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa lain Harvey Moeis mengakui telah menerima seluruh uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp420 miliar yang ditampung Helena melalui PT QSE.
Lantas menurut hakim, Helena tidak menikmati uang tersebut.
“Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke rekening PT Quantum semuanya sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut,” kata hakim.
BACA JUGA:2 Kasus Korupsi di Mura dan Muratara Segera Ditetapkan Tersangka, Penyelewengan Dana BOS dan BLT
Kata hakim juga, Helena hanya menikmati keuntungan dari kurs atas penukaran valuta asing dari uang pengamanan tersebut dengan perhitungan Rp30 dikali USD 30 juta atau senilai Rp900 juta.
“Seluruhnya berjumlah Rp900 juta yang telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. Oleh karena itu, terhadap terdakwa Helena harus dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta,” sebut hakim.
Pada sidang yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa lain dalam kasus itu yakni Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-201 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani,
Kemudian Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004 M.B Gunawan.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Kades di Muara Enim, Korupsi Dana Desa Rp485 Juta Sejak 2015, Begini Modusnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: