Begini Prosedur Resmi Beli Hutan Sesuai Regulasi Indonesia, Terkait Usul Patungan Beli Hutan
Begini Prosedur Resmi Beli Hutan Sesuai Regulasi Indonesia, Terkait Usul Patungan Beli Hutan --wirestok/freepik
LINGGAUPOS.CO.ID – Ramai dibahas agar masyarakat Indonesia ramai-ramai patungan beli hutan, sebagai sindiran terhadap kerusakan hutan di Indonesia.
Apalagi bencana bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Garat (Sumbar) disebabkan karna pembalakan hutan yang tidak terkontrol.
Terkait rencana pembelian hutan ini pun sudah banyak dibahas di media sosial, beberapa volunter dan artis sudah menyatakan siap menyumbangkan dana yang cukup besar.
Anggota Komisi IV DPR, Riyono Caping, menyoroti akar persoalan yang menurutnya bersumber dari rusaknya ekosistem hutan.
"Faktanya hutan kita berubah dari pelindung manusia menjadi monster dan ancaman bencana yang mematikan manusia," katanya dikutip dari disway.id, Kamis 11 Desember 2025.
Menurutnya, wacana netizen patungan beli hutan, adalah bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap para pemangku kepentingan, baik di sektor kehutanan maupun lingkungan hidup.
Bahkan, Ia menambahkan bahwa aksi beli hutan sebenarnya bukan hal yang tak diatur negara. Ada sejumlah regulasi yang menaunginya.
Cara Beli Hutan Sesuai regulasi
BACA JUGA:Lubuk Linggau Resmi Jadi Tuan Rumah Porprov XVI Sumatera Selatan, Sarana dan Prasarana Sudah Siap
"Aksi beli hutan sebenarnya diatur oleh pemerintah. Antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Pedoman Penilaian dan Penetapan Harga Jual Kawasan Hutan," jelasnya.
Riyono merinci aturan penting yang wajib dipenuhi dalam pembelian hutan, mulai dari kewajiban memiliki Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), penetapan harga oleh kementerian, pembayaran tunai dalam rupiah, hingga pengawasan penggunaan hutan oleh pemerintah.
Dokumen pendukung seperti permohonan IPKH, identitas pembeli, rencana penggunaan hutan, hingga dokumen lingkungan juga wajib dilampirkan.
Proses pembelian pun tidak sederhana. Mulai dari pengajuan permohonan, penilaian oleh tim ahli, penetapan harga jual oleh menteri, pembayaran, hingga penerbitan IPKH, semuanya memerlukan waktu dan prosedur panjang.
BACA JUGA:Rukun Sesama Teman, Program Cegah Perundungan dari Mendikdasmen, Bisa Diterapkan di Musi Rawas Utara
Protes Keras Masyarakat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
