Skema Bagi Peserta PPPK 2024 yang Tidak Masuk Perangkingan, Begini Pilihannya

Skema Bagi Peserta PPPK 2024 yang Tidak Masuk Perangkingan, Begini Pilihannya

Skema Bagi Peserta PPPK 2024 yang Tidak Masuk Perangkingan, Begini Pilihannya--

LINGGAUPOS.CO.ID - Jika tidak masuk dalam perankingan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 apakah peserta tersebut tidak lulus. Simak begini skemanya.

Untuk mengatasi tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, Pemerintah telah menyiapkan skemanya.

Seperti diketahui dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tidak ada nilai ambang batas kelulusan.

Dalam hal ini, kelulusan para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditentukan dari sistem perangkingan.

BACA JUGA:Libur Tahun Baru 2025, Ini 5 Rekomendasi Objek Wisata Favorit di Lubuk Linggau

Untuk itu, semakin tinggi nilai dari para peserta maka kesempatan untuk lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun semakin besar.

Namun, bagi para honorer yang tidak masuk dalam perangkingan jangan khawatir. Sebab pemerintah telah menyiapkan skema untuk tenaga honorer yang tidak lulus tersebut.

Skema tersebut telah tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Dimana, honorer atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lolos PPPK dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Lulus PPPK 2024, Peserta Wajib Isi Daftar Riwayat Hidup, Penting Begini Caranya

Skema PPPK Paruh Waktu Bagi Honorer Tidak Masuk Perangkingan 

Diktum ke-33 menjelaskan bahwa apabila pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, maka dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ketentuan ‘Tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan’ termasuk tenaga honorer yang mengikuti seleksi tetapi dinyatakan tidak lolos atau tidak masuk perangkingan.

Nantinya, kebutuhan bagi pelamar yang dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu itu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan RB, sebagaimana dalam keputusan ke-34.

BACA JUGA:Main Game Tanpa Panas! Inilah 5 HP Gaming dengan Cooling System Terdingin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: