Baru Dilantik PPPK Dapat Gaji ke-13 Tahun 2025, ini Penjelasannya

Baru dilantik, PPPK berhak dapat gaji ke-13--
LINGGAUPOS.CO.ID - Berikut syarat bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik untuk bisa mendapatkan gaji ke-13 tahun 2025 yang sebentar lagi akan dicairkan.
Dalam waktu dekat, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan rejeki berupa pencaiaran gaji ke-13.
Seperti diketahui selain gaji dan tunjangan, PPPK juga akan menerima gaji ke-13. Pemerintah pun akan segera menyalurkan gaji ke-13 bagi PPPK pada 2025 ini.
Selain gaji ke-13, pemerintah juga memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, Hakim, Prajurit TNI-Polri dan para pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
BACA JUGA:Nilai Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 Sama, Siapa yang Akan Lulus Seleksi
Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.
Prabowo juga menjelaskan besaran THR dan Gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN Pusat, prajurit TNI/Polri, dan para hakim.
Nah untuk gaji ke-13, Presiden menyebut akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Lantas, gaji ke-13 bukan hanya bagi PPPK saja, tetapi bagi PPPK yang baru dilantik juga akan mendapatkan gaji ke-13 asalkan memenuhi syarat.
BACA JUGA:Penentu Kelulusan PPPK Tahap 2, Apakah Ada Bobot Nilai yang Harus Dicapai
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum informasi lengkapnya untuk anda mengenai syarat bagi PPPK yang baru dilantik dan bisa mendapatkan gaji ke-13.
Syarat PPPK yang Baru Dilantik Dapat Gaji Ke-13
Syarat mendapatkan gaji ke-13 untuk PPPK yang baru diangkat telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Adapun pemberian gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK ini yaitu untuk dapat memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: