SNBP 2025, Pahami Syarat, Tujuan dan Perbedaannya dari SNMPTN

SNBP 2025, Pahami Syarat, Tujuan dan Perbedaannya dari SNMPTN

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) --

• Memberi kesempatan para siswa SMA/SMK/MA, baik di dalam dan luar negeri (Sekolah Republik Indonesia) prestasi unggul untuk masuk PTN Akademik, PTN Vokasi dan PTKIN tanpa tes.

• Memberi peluang PTN Akademik, PTN Vokasi, dan PTKIN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang berprestasi akademik tinggi.

Syarat Bisa Ikut SNBP

BACA JUGA:Guru Naik Gaji di 2025, Pahami Begini Syarat Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Nah, mengikuti SNBP 2025 ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi dan diikuti. 

Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda sejumlah persyaratan SNBP yang dilansir dari laman Politeknik Negeri Bandung.

• Menggunakan rapor semester 1 sampai semester 5 bagi siswa SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun. Bagi siswa SMK dengan masa belajar empat tahun, rapor yang digunakan adalah semester 1 sampai 7.

• Portofolio akademik dan non akademik. Yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.

BACA JUGA:Pengurus OSIM MAN 1 Lubuk Linggau Menjadi Narasumber Diklat Gabungan Pengurus OSIS di SMK Negeri Rawas Ulu

• Siswa dari keluarga ekonomi lemah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Informasi lengkapnya bisa dilihat di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id 

• Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan data prestasi siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.

• Siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.

BACA JUGA:Tingkatkan Sportivitas dan Kekompakan Antar Siswa, MAN 1 Lubuk Linggau Gelar Mansa Cup 2024

• Pengelolaan dan pengolahan data seleksi jalur SNBP dilakukan oleh Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru, Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (SNPMB-BPPP).

• Perlu diketahui bahwa peserta SNBP tidak dipungut biaya apapun karena biaya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

• Penerima KIP Kuliah tidak boleh pindah Program Studi.

Perbedaam SNBP dengan SNMPTN 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: