Guru Naik Gaji di 2025, Pahami Begini Syarat Ketentuan yang Harus Dipenuhi
Syarat kenaikan gaji guru pada 2024, sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto--
LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa gaji guru pada 2025 akan mengalami kenaikan. Simak begini syarat dan ketentuannya bagi guru ASN maupun Non ASN.
Presiden Prabowo Subianto dalam acara peringatan Hari Guru Nasional yang berlangsung pada 28 November 2024 mengungkapkan bahwa gaji guru akan naik pada tahun depan.
Dalam pidatonya Prabowo dengan jelas mengumumkan bahwa alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan Non ASN akan meningkat di tahun 2025.
“Hari ini saya agak tenang, berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kami, walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” ujar Prabowo dalam pidatonya dikutip Rabu, 11 Desember 2024.
Adapun diketahui, pemerintah akan menyediakan anggaran sekitar Rp81,6 triliun, atau naik sebesar Rp16,7 triliun dari anggaran di tahun sebelumnya.
Lebih lanjut dalam pidatonya tersebut, Prabowo mengatakan bahwa para guru yang statusnya telah menjadi ASN akan menerima tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara untuk para guru non ASN atau honorer yang telah lulus sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapat kenaikan tunjangan profesi gaji yakni menjadi Rp2 juta per bulan.
Sebelumnya, tunjangan gaji guru honorer di Indonesia adalah sebesar Rp1,5 juta. Lantas dengan adanya kenaikan gaji tunjangan guru honorer yang telah mendapatkan gaji tunjangan sebelumnya akan merasakan kenaikan senilai Rp500 ribu.
BACA JUGA:Viral! Guru Honorer 8 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK Karena Telat 2 Menit, Alasannya Bikin Sedih
Lalu, apa saja syarat dan ketentuan jika guru ASN maupun yang Non-ASN ingin naik gaji ? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.
Syarat dan Ketentuan Bagi Guru Jika Ingin Naik Gaji di 2025
Perlu diketahui syarat utama agar para guru ASN maupun non ASN bisa mendapatkan kenaikan gaji yakni harus mengikuti dan lulus program sertifikasi guru.
Nah, sertifikasi guru ini bisa diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
BACA JUGA:Puncak Peringatan HUT PGRI Lubuk Linggau Sukses, Ungkap Kesejahteraan Guru Makin Meningkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: