Ancaman Hukuman Oknum Lurah Sumber Harta Mura, Perbuatannya Rugikan Paslon Pilkada 2024

Ancaman Hukuman Oknum Lurah Sumber Harta Mura, Perbuatannya Rugikan Paslon Pilkada 2024

Hari ini Jumat 22 November 2024, Jaksa limpahkan perkara oknum Lurah Sumber Harta ke PN Lubuk Linggau--

BACA JUGA:Bawaslu Musi Rawas Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas SDM PKD dan PTPS Pada Pilkada 2024

Kejadiannya pada Jumat 1 November 2024 sekitar pukul 07.57 WIB di Counter HP Mubang Phone Cell di Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Mura.

“Sebelum diserahkan ke kami, sebelumnya telah melalui proses di Sentra Gakkumdu Mura,” jelas Kasi Intel dalam pers rilis yang diterima LINGGAUPOS.CO.ID.

Gustian Winanda menambahkan, bahwa tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Lingggau pada Jumat 22 November 2024.

Karena jaksa memiliki waktu 5 hari untuk segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan, karena pidana pemilu.

BACA JUGA:Polisi Limpahkan Lurah Sumber Harta ke Jaksa, Kasus Tindak Pidana Pemilu di Mura

Ditambahkan Kasi Intel, juga sudah ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, yakni Kasi Pidum Erwan Mardiansyah,  Kasi Pidsus Imam Murtadlo,  Kasi Intel, kemudian Dicky Dwi Putra, Dedi Wijaya dan Christopher Tador Dapot Hamonangan.

“Bahwa dalam penanganan perkara ini sedari awal kami khususnya Sentra Gakkumdu, selalu objektif, memegang teguh integritas, serta professional dalam setiap tahapan penanganan perkara tindak pidana pemilu tersebut dan sama sekali tidak terikat dengan politik praktis,” tegas Kasi Intel.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: