Pupuk Indonesia Ajak Petani Daftar RDKK Agar Dapat Alokasi Subsidi Pupuk di 2025
Senior Manager (SM) Wilayah Sumbagsel, Rizky Chandra Sakti didampingi Manager Sumsel, Eman Haris saat melakukan sosialisasi kepada petani di Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis 7 November 2024.--
LINGGAUPOS.CO.ID – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengajak seluruh petani nasional segera mendaftarkan diri sebagai penerima Pupuk subsidi tahun anggaran 2025.
Hal ini menyusul telah dibukanya pendaftaran oleh Pemerintah hingga tanggal 15 November 2025.
Ketesediaan pupuk dari produsen di gudang BGR.--
Pendaftaran bisa dilakukan melalui penyuluh pertanian agar data dirinya tercatat ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Dalam rangka mendukung petani untuk terdaftar pada RDKK dan mendapatkan pupuk bersubsidi di tahun 2025, Pupuk Indonesia melakukan sosialisasi kepada petani di Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis 7 November 2024.
BACA JUGA:Pupuk Subsidi di Sumber Rejo Megang Sakti Musi Rawas Tidak Langka, Direktur Berkah Tani Lakukan Verifikasi
”Kami melakukan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi serta tata cara pendaftaran penerima pupuk bersubsidi yang saat ini dibuka Pemerintah guna mendukung dan mewujudkan program swasembada pangan nasional Pemerintah,” demikian ungkap Senior Manager (SM) Wilayah Sumbagsel, Rizky Chandra Sakti didampingi Manager Sumsel, Eman Haris.
Pada kegiatan ini, Pupuk Indonesia menyampaikan bahwa petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi syarat yang ditetapkan Pemerintah pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024.
Adapun syarat yang harus diketahui petani yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani di wilayah masing-masing.
Selain itu, data petani juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
BACA JUGA:PT Pupuk Indonesia Sukses Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2024
Selanjutnya, petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi harus memiliki luas lahan maksimal 2 hektar dengan memiliki usaha tani di sembilan komoditas yang telah ditentukan, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Jika petani yang mendaftar memiliki luas lahan dari ketentuan, atau tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan maka tidak masuk dalam kategori penerima pupuk bersubsidi.
”Dengan dibukanya periode pendaftaran, maka Kami mengajak para petani untuk memanfaatkan periode pendaftaran agar bisa mendapatkan alokasi subsidi pupuk tahun 2025.
Selain itu, petani masih bisa memperbaharui data pada RDKK setiap empat bulan sekali sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2024,” kata Rizki Candra Sakti.
BACA JUGA:Jaga Ketersediaan Stok Pupuk Bersubsidi Ditingkat Petani, PT Pusri Palembang Laksanakan Sosialisasi e-Alokasi
Pada kegiatan ini juga Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh petani terdaftar untuk menebus pupuk bersubsidi di kios resmi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: