Ketentuan Bobot Nilai Kelulusan SKB CPNS 2024 di Pusat dan Daerah, Tidak Sama

Ketentuan Bobot Nilai Kelulusan SKB CPNS 2024 di Pusat dan Daerah, Tidak Sama

SKB CPNS--

LINGGAUPOS.CO.ID - Berikut adalah ketentuan bobot nilai kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk instansi pusat dan daerah.

Para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Seperti diketahui Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah salah satu dari tiga tahapan seleksi CPNS 2024 yang harus dilewati oleh para peserta tes agar bisa lulus menjadi ASN.

Namun, SKB bagi peserta seleksi CPNS 2024 di instansi pusat dan instansi daerah tidaklah sama, ketentuan bobot nilai kelulusannya berbeda.

BACA JUGA:SKB CPNS 2024 untuk Instansi Daerah, Pahami Begini Ketentuan Seleksinya

SKB CPNS 2024 sendiri bertujuan untuk menilai kesesuaiana kemampuan pelamar dalam kompetensi bidang yang dibutuhkana sesuai jabatan.

Berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang seleksi CPNS 2024, dikatakan bahwa pelamar yang mengikuti SKB apabila ia lulus SKD dengan jumlah 3 kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas.

Misalnya, apabila jabatan yang dilamar membutuhkan 5 orang, maka yang berhak mengikuti tes SKB adalah yang nilainya termasuk ke dalam 15 besar (3x5) atau dengan sistem perangkingan.

Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sendiri adalah tahapan terakhir yang harus dilalui oleh para peserta CPNS 2024 sebelum akhirnya dinyatakan lulus dan ditetapkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Diumumkan November Ini, Wajib Tau Arti Kode Kelulusan SKD CPNS 2024 Berikut!

Lantas, seperti apa bobot nilai kelulusan SKB CPNS 2024 untuk pelamar di instansi pusat dan instansi daerah ? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.

Bobot Nilai Kelulusan SKB CPNS 2024 Instansi Pusat dan Daerah

Sebagaimana dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2024, berikut ketentuan bobot nilai SKB CPNS 2024:

1. Instansi Pusat

BACA JUGA:Luar Biasa, Ini 3 Orang Peraih Nilai Tertinggi SKD CPNS 2024, Dijamin Lulus

• Pelaksanaan menggunakan CAT BKN( Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: