Lapas Narkotika Muara Beliti Berikan Sosialisasi Permenkumham No 8 Tahun 2024 Kepada Warga Binaan

Lapas Narkotika Muara Beliti Berikan Sosialisasi Permenkumham No 8 Tahun 2024 Kepada Warga Binaan

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama Pejabat Strukutral lainya melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 8 Tahun 2024 tentan-Foto: Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti-

LINGGAUPOS.CO.ID - Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama Pejabat Strukutral lainya melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Lapas / Rutan / LPKA kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa 15 Oktober 2024.

Hadir dalam kegiatan ini juga diantaranya Kasi Binadik, Kasi Adm Kamtib, Kasubag TU, dan Kasi Giatja beserta seluruh Staff lainnya. 


Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama Pejabat Strukutral lainya melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 8 Tahun 2024 tentan-Foto: Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti-

Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan Warga Binaan agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya suasana aman dan tertib di lingkungan Lapas Narkotika Muara Beliti

Dalam sosialisasi ini dijelaskan tentang Tata tertib yang ada di dalam lapas serta berbagai sanksi yang akan didapatkan apabila Warga Binaan kedapatan melanggar. 

Di samping itu juga ditegaskan terkait barang - barang  yang dilarang seperti HP, Narkotika, Senjata tajam dan lainya selama menjalani masa pidana di dalam Lapas. 

Ka. KPLP, Abdul Rafik menekankan bahwa kepatuhan terhadap tata tertib tidak hanya membantu menjaga keamanan, tetapi juga berperan penting dalam mendukung keberhasilan program pembinaan yang diterapkan di Lapas.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Undangan Bimbingan Teknis Langkah-langkah Percepatan Kinerja Sektor

BACA JUGA:Bukti Komitmen Pelayanan Kesehatan, Klinik Lapas Narkotika Muara Beliti Raih Sertifikat Akreditasi Paripurna

"Ketaatan pada aturan adalah kunci dalam menciptakan suasana kondusif dan produktif bagi seluruh Warga Binaan, sehingga program pembinaan dapat berjalan dengan baik dan efektif,” ucapnya.

Dilain kesempatan, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama mengatakan semua warga binaan wajib mengetahui Permenkumham No.8 Tahun 2024 Tentang Kewajiban dan Larangan Kepada Warga Binaan.

Segala apa yang dilakukan warga binaan memiliki konsekuensi dan sanksi sehingga dalam berprilaku semua Warga Binaan harus melihat aturan yang berlaku terutama sesuai dengan Permenkumham No 8 Tahun 2024. 

Oleh karena itu, dia meminta agar warga binaan dapat mengikuti aturan tersebut karena pelanggaran-pelanggaran yang terjadi hanya akan merugikan bagi warga binaan itu sendiri.

BACA JUGA:Kembangkan Kemampuan, WBP Lapas Narkotika Muara Beliti Kembali Berlatih Hadroh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: