Pemilik 60 Bungkus Sabu di Mura Ditangkap Dalam Kasus Lain, Berikut Kronologisnya

Pemilik 60 Bungkus Sabu di Mura Ditangkap Dalam Kasus Lain, Berikut Kronologisnya

Pemilik 60 paket sabu yang saat ini diproses Satres Narkoba Polres Musi Rawas sebelumnya ditangkap dalam kasus lain. --

LINGGAUPOS.CO.ID – Rusdianto alias Isat (46) tersangka pengedar 60 bungus sabu di Kabupaten Musi Rawas (Mura) ternyata juga terlibat kasus lain.

Rusdianto sendiri sebelumnya diamankan Polres Musi Rawas pada Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 13.50 WIB di rumahnya di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas dalam pengembangan kasus pencurian.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan 60 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Tersangka Rusdianto terlibat perkara 362 KUHP tentang pencurian bersama dengan Agusti Alam (24), warga Desa Rantau Alih, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Peredaran Sabu di Musi Rawas Sudah Sampai ke Desa, Eagle Squad Amankan 12 Paket Siap Edar

Dalam kasus pencurian dilakukan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 buah STNK sepeda motor, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol 4107 GI.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Rusdianto alias Isat dan Agusti Alam.

"Kami berhasil meringkus tersangka, Rusdianto alias Isat dan Agusti Alam. Dan kita ketahui, tersangka Rusdianto alias Isat, ini juga terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu," kata Kasat Reskrim, Selasa, 22 Oktober 2024.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/ B -235 / X / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 16 Oktober 2024.

BACA JUGA:Waw, 60 Bungkus Serbuk Terlarang Siap Diedarkan di Desa Musi Rawas, Untung Ada Eagle Squad

Aksi pencurian dialami pelapor pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kronologisnya tersangka masuk ke rumah Erlina melalui pintu samping dengan cara membuka pintu yang tidak dikunci.

Kemudian tersangka kepergok dengan Erlina di ruang keluarga. Saat itu tersangka langsung mengambil handphone.

Selanjutnya Erlina menanyakan siapa tersangka. Lalu tersangka langsung mengembalikan handphone yang diambil dengan cara diletakkan di atas speaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: