Eagle Squad Amankan Pengedar Sabu di Tanah Periuk Musi Rawas
Pengedar sabu di Tanah Periuk Musi Rawas berhasil diamankan Eagle Squad Satres Narkoba Polres Mura --
LINGGAUPOS.CO.ID – Eagle Squad Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) amankan pengedar sabu di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.
Terduga pelaku pengedar sabu tersebut Anda Citra Kusuma (36) salah seorang warga di Dusun III, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Tersangka Citra Kusuma ditangkap di rumahnya, Sabtu, 19 Oktober 2024 dengan barang bukti 2 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra menjelaskan, saat penangkapan tersangka Citra ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,32 Gram.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Lubuk Linggau Ditangkap di Mura, 1 di Kontrakan Desa Tanah Periuk
Tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi LP-A/ 74 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL
Kronologis penangkapan bermula Eagle Squad mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di wilayah di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Kemudian anggota pun langsung meluncur ke lokasi yang disampaikan warga.
Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan.
BACA JUGA:Jaksa Banding, Kasus 3 Pemuda Lubuk Linggau Ditangkap Narkoba di Tanah Periuk Mura Divonis Ringan
Hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Anda Citra Kusuma, berikut barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,32 Gram.
Lalu, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, satu bal plastik klip kosong, dua buah pipet dipotong miring (Skop), satu unit handphone merk vivo warna putih, uang tunai senilai Rp220.000.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: