Peredaran Sabu di Musi Rawas Sudah Sampai ke Desa, Eagle Squad Amankan 12 Paket Siap Edar

Peredaran Sabu di Musi Rawas Sudah Sampai ke Desa, Eagle Squad Amankan 12 Paket Siap Edar

--

LINGGAUPOS.CO.ID  - Peredaran narkotika jenis di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan mulai merambah ke desa-desa.

Sebagai bukti, Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu berhasil mengamankan 12 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Serbuk haram tersebut diamankan dari tersangka, Sumarlin (32), warga Desa Mulyoharjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura di rumahnya Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

“Tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya di Desa Mulyoharjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra.

BACA JUGA:Waw, 60 Bungkus Serbuk Terlarang Siap Diedarkan di Desa Musi Rawas, Untung Ada Eagle Squad

Kronologis penangkapan bermula saat anggota mendapat laporan dari warga, ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas dan diketahui pelaku berada di di rumahnya, Desa Mulyoharjo. Saat tiba di lokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diantaranya 12 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,52 gram.

Lalu  satu unit handphone merek Infinix warna hitam dan uang tunai senilai Rp2.000.000

BACA JUGA:Jambak Anak di Tepi Jalan, Emak-emak di Lubuk Linggau Ditangkap UPPA, Videonya Viral

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan celana jeans pendek warna abu-abu yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya

“Saat dilakukan introgasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Diakui AKP Romi, tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 71 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: