PPPK 2024 Kementerian PUPR , Ini Formasi Jabatan dan Persyaratannya, Masih Dibuka!

PPPK 2024 Kementerian PUPR , Ini Formasi Jabatan dan Persyaratannya, Masih Dibuka!

PPPK PUPR 2024--PUPR

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang  telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana  penjara 2 (dua) tahun atau lebih; (Dibuktikan dengan menandatangani dan  menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran serta dengan Surat  Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada pengumuman  kelulusan akhir seleksi).

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak  dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian  Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai  pegawai swasta (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat  Pernyataan pada saat pendaftaran).

BACA JUGA:Pjs Bupati Mura Saksikan Penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024, Ini Isinya

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,  atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dibuktikan dengan  menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada  saat pendaftaran).

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana tercantum pada tabel lampiran IX, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Untuk pelamar kebutuhan jabatan yang mempersyaratkan jenjang pendidikan Diploma-III (D-III)/Diploma-IV (D-IV)/Sarjana (S-1)/Magister (S-2) 

BACA JUGA:Erick Thohir Beberkan Alasan PSSI Layangkan Protes ke AFC Terhadap Kinerja Wasit Ahmed Al Kaf

b. Untuk pelamar kebutuhan jabatan yang mempersyaratkan jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah  Atas (SMA)/Sederajat.

8. Memiliki kompetensi/keahlian teknis jabatan dengan ketentuan sebagai berikut : 

a. Pembuktian kompetensi/keahlian teknis jabatan dibuktikan dengan kepemilikan  sertifikasi pada jenis keahlian sebagaimana tercantum pada tabel lampiran VII. 

b. Kepemilikan sertifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, bukan merupakan syarat wajib administrasi tetapi sebagai dasar afirmasi  pemberian tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.

BACA JUGA:Ternyata ini Alasan Kevin Diks Tertarik Membela Timnas Indonesia

c. Dokumen sertifikat keahlian yang diunggah harus masih berlaku pada masa  pendaftaran seleksi dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tercantum  pada sertifikat; atau

d. Dokumen sertifikat keahlian yang diunggah sekurang-kurangnya sedang dalam  proses perpanjangan sertifikat keahlian (harus sudah dalam tahap pengajuan perpanjangan disetujui dan menunggu penerbitan sertifikat) dibuktikan dengan  surat keterangan dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang memproses  perpanjangan dan proses perpanjangan tersebut sudah dilakukan sejak sebelum  masa berlaku sertifikat keahlian habis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: