Lulus PPPK 2024 Statusnya Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Begini Perbedaannya
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu--
LINGGAUPOS.CO.ID - Usai mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, para pelamar bisa jadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu. Begini perbedaannya.
Pemerintah Indonesia membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak dua kali pendaftaran.
Periode pertama pendaftaran PPPK telah dibuka pada Oktober kemarin dan saat ini para peserta seleksi sedang menantikan jadwal tes seleksi kompetensi.
Sementara itu tahap kedua pendaftaran PPPK telah dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap 1, Siap-Siap Ini Mekanisme Kelulusan Akhir dari Menpan RB
Menariknya, dalam seleksi PPPK 2024 tidak ada sistem ambang batas nilai kelulusan. Sistem yang diterapkan ialah perangkingan.
Namun, peserta akan dikategorikan menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu berdasarkan perangkingan tersebut.
Lantas, apa itu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu ? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.
PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap II, Ini Panduan Lengkap Mendaftar, Jangan Sampai Salah!
Bagi pelamar yang lolos perangkingan dalam seleksi kompetensi PPPK 2024 maka akan langsung diangkat menajdi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.
Mereka akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan bekerja sesuai jam kerja normal di instansi tempatnya.
Sementara itu, PPPK dengan status paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki jam kerja lebih sedikit dibandingkan dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu.
Perbedaan PPPK Paruh dan Penuh Waktu
BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap 2, Begini Cara Lihat Formasi yang Tersedia, Buruan Cek!
1. Jam Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: