PPPK 2024 Kementerian PUPR , Ini Formasi Jabatan dan Persyaratannya, Masih Dibuka!

PPPK 2024 Kementerian PUPR , Ini Formasi Jabatan dan Persyaratannya, Masih Dibuka!

PPPK PUPR 2024--PUPR

9. Pelamar apabila dinyatakan lulus seleksi bersedia untuk : 

a. ditempatkan seluruh Unit Organisasi/Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum  dan Perumahan Rakyat

BACA JUGA:Sergio Aguero Ajukan Gugatan 3 Juta Euro Terhadap Barcelona Akibat Kasus ini

b. ditugaskan dan/atau dipindahtugaskan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat keluar dari lokasi  penempatan/penugasan yang dilamar termasuk ditugaskan dan/atau  dipindahtugaskan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) atau lokasi proyek di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) dengan akses terbatas,

c. Ditugaskan dalam penanganan kondisi darurat bencana,(Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada  saat pendaftaran).

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran Seleksi Pengadaan  Aparatur Sipil Negara di instansi manapun (Dibuktikan dengan menandatangani dan  menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara yang  sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (Dibuktikan  dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

BACA JUGA:Tanggapan AFC Terhadap Laporan PSSI Mengenai Kontroversi Wasit Ahmed Al Kaf

12. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dan tidak  pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya(Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan  pada saat pendaftaran serta dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang  masih berlaku pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir  Seleksi Pengadaan Calon PPPK).

13. Memiliki kemampuan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)  sekurang-kurangnya kemampuan mengoperasikan sistem operasi, menggunakan  aplikasi perkantoran (pengolah kata, presentasi, pengolah data dan grafis) dan  menggunakan internet (pengoperasian email, kemampuan browsing/searching,  pengoperasian aplikasi meeting online), dan pengoperasian TIK lainnya yang  dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.

14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat  Rohani dari Dokter di Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan  Pemerintah setempat yang berlaku, dan diserahkan pada saat dinyatakan lulus pada  pengumuman kelulusan akhir seleksi). Khusus bagi pelamar dengan disabilitas,  pada saat pendaftaran secara daring (online) di situs web seleksi calon aparatur sipil negara ( https://sscasn.bkn.go.id ) diwajibkan untuk :

a. Menyatakan diri sebagai penyandang disabilitas serta melampirkan surat  keterangan yang memuat jenis dan derajat kedisabilitasannya dari Dokter di  Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat  yang dikeluarkan paling lama 6 (enam) bulan terakhir, dan

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026: Prediksi China vs Indonesia, Selasa 15 Oktober 2024, Kick Off 19.00 WIB

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Untuk informasi lengkap mengenai seleksi PPPK Kementerian PUPR 2024 dapat anda lihat pada laman pu.go.id/pengumuman. Semga ulasan ini bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: