PPPK 2024, Ini Ketentuan Unggah Dokumen Agar Lolos Seleksi Administrasi, Cek Sekarang!

PPPK 2024, Ini Ketentuan Unggah Dokumen Agar Lolos Seleksi Administrasi, Cek Sekarang!

Formasi Prioritas PPPK 2024--instagram: pppk.indonesia

Dokumen dan ketentuan ukuran serta tipe file yang harus diunggah pada portal SSCASN, yaitu:

• Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

• Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

• Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

BACA JUGA:PPPK 2024 Pemprov Sumatera Selatan Buka 5.953 Formasi, Ini Rincian dan Jadwal Lengkapnya

• Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

• Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

• Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Perlu diketahui, syarat unggah dokumen bisa berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi. Jadi, pastikan anda juga memastikan ketentuan yang terdapat di surat pengumuman formasi PPPK pada instansi masing-masing.

BACA JUGA:PPPK 2024 Pemprov Sumatera Selatan Buka 5.953 Formasi, Ini Rincian dan Jadwal Lengkapnya

Ketentuan Penggunaan Meterai Daftar PPPK 2024

Meterai menjadi salah satu syarat yang harus diunggah pada salah satu persyartan yang mewajibkan adanya meterai.

Namun, meterai juga menjadi salah satu permasalahan yang banyak meresahkan para pelamar pada seleksi CPNS 2024 baru-baru ini.

Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah mengatur penggunaan terbarunya untuk seleksi PPPK 2024 ini.

BACA JUGA:Honorer Tidak Terdata di Database BKN, Apakah Bisa Mendaftar PPPK ? Begini Kata BKN

Dimana, tidak hanya e-meterai, tetapi BKN juga memperbolehkan peserta seleksi menggunakan meterai tempel. Hal ini tertera dalam ketentuan BKN Nomor: 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: