PPPK 2024 Kemenkes Buka 14.593 Kuota, Berikut Rincian dan Syaratnya

PPPK 2024 Kemenkes Buka 14.593 Kuota, Berikut Rincian dan Syaratnya

Syarat, Formasi dan Kriteria PPPK 2024--instagram: cpns.asn

LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka sebanyak 14.593 formasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Dibawah ini adalah rinciannya serta syarat mendaftar.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Bahkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenkes 2024 dibuka untuk mengisi kebutuhan sebanyak 14.593 formasi.

Adapun, pendaftaran seleksi PPPK Kemenkes tahun ini pun dibuka untuk dua periode, yakni pada 1-20 Oktober untuk periode pertama (I).

BACA JUGA:PPPK 2024 Pemkab Musi Banyuasin Terima 4.960 Kuota, Berikut Rincian Serta Syarat Mendaftar

Kemudian pendaftaran seleksi PPPK periode kedua (II) akan mulai dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Nah, periode I pendaftaran PPPK 2024 diperuntunkan untuk  Pelamar Prioritas (P1 dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks THK-II, dan Non ASN yang terdata dalam Pangkalan database BKN.

Sementara periode eke-2 dibuka bagi pelamar Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk para lulusan PPG untuk formasi guru.

Sementara itu, berikut adalah kategori bagi pelamar yang dapat mendaftar PPPK Kemenkes 2024:

BACA JUGA:PPPK 2024, Ini Ketentuan Unggah Dokumen Agar Lolos Seleksi Administrasi, Cek Sekarang!

Kategori Pelamar PPPK Kemensos

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada Kementerian Kesehatan saat mendaftar; atau

2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), yang terdiri atas:

• Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Kementerian Kesehatan saat mendaftar; atau

BACA JUGA:PPPK 2024, BKKBN Buka 809 Formasi, Ini Syarat Daftar Serta Gajinya yang Fantastis!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: