Residivis Asal Linggau Simpan 2 Bungkus Sabu di Musi Rawas

Residivis Asal Linggau Simpan 2 Bungkus Sabu di Musi Rawas

Tersangka MR residivis asal Lubuk Linggau yang simpan sabu di Musi Rawas.--

LINGGAUPOS.CO.ID –  Hukuman penjara tidak membuat jera residivis asal Lubuk Linggau melakukan bisnis Narkotika jenis sabu.

Residivis inisial MR (35), warga Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, itu kembali ditangkap dalam kasus kepemilikan 2 bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 204,1 gram.

Adapun 3 bungkus sabu tersebut rinciannya, satu bungkus berisi berat bruto 153,74 gram dan satu bungkus dengan berat bruto 50,36 gram.

Barang bukti tersebut disimpan tersangka MR di salah satu warung dan rumah kosong milik DD (DPO) di Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Sabu 10 Kg dan 5.000 Butir Ekstasi Dari Riau Diamankan di Jalan Lintas Musi Rawas

Awalnya tersangka MR sempat mengelabui petugas karena tidak membawa barang bukti sabu saat dilakukan penangkapan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Namun hasil penyidikan dan interogasi tersangka, akhirnya petugas menemukan barang bukti yang diakui milik MR di salah satu rumah kosong di Desa Semeteh.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga, didampingi, Kanit Lidik II, Ipda Ando Sarindo mengatakan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan guna proses penyidikan.

"Saat kami tangkap, residivis ini berusaha mengelabui dengan tidak membawa BB, kemudian saat dilakukan pendalaman, akhirnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba didampingi Kanit II Narkoba.

BACA JUGA:Rekontruksi Pembunuhan Oleh Penjaga Malam di Lubuk Linggau Jadi Tontonan Warga

Kasat menjelaskan tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi LP-A/28/VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL, tanggal 01 Agustus 2025.

Kronologis penangkapan tersangka berawal dari personil Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas seorang warga sering melakukan transaksi narkotika di Musi Rawas.

Selanjutnya Kasat melakukan upaya penyelidikan di lokasi dengan memerintahkan, Kanit II Narkoba, Ipda Ando Sarindo SH, bersama personel Satresnarkoba Polres Mura.

Setiba di TKP, personel melihat tersangka MR dengan mengendarai sepeda motor Honda merek CBR dengan warna  Silver Tanpa Nopol, dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait