Tarif Tol Dalam Kota dan Tol Cawang – Tanjung Priok Naik, Siap-Siap Ini Rinciannya

Tarif Tol Dalam Kota dan Tol Cawang – Tanjung Priok Naik, Siap-Siap Ini Rinciannya

Tarif Tol Naik--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID - Pengendara yang melintas dijalan tol dalam kota dan tol Cawang – Tanjung Priok bersiap-siap tarifnya akan dinaikkan.

Kenaikan tarif jalan tol dalam kota dan tol cawing – tanjung priok akan dimulai pada Minggu, 22 September 2024 pukul 00.00 WIB.

Untuk itu, bagi anda yang akan melintasi jalan tol tersebut tidak perlu terkejut jika tarif tol yang dikenakan sudah tidak seperti biasanya.

Sebab, Jasa Marga melalui anak usahanya, Jasa Marga Metropolitan mengumumkan adanya kenaikan tarif tol tersebut.

BACA JUGA:Gadis Muda di Bungo Jambi Dicabuli Dukun, Modus Dijadikan Perantara Pengobatan

Dari pengumuman yang dibuat kenaikan tarif tol tersebut berdasarkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol, yang dilakuan setiap dua tahun sekali.

Laju inflasi dan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol, menjadi faktor yang diperhitungkan dalam evaluasi tersebut.

Hal ini disampaikan Jasa Marga Metropolitan melalui unggahan instagramnya @jasamargametropolitan, dikutip pada Rabu, 18 September 2024.

“Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang – Tomang – Pluit & Tanjung Priok – Ancol Timur – JembatanTiga/Pluit akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024 pukul 00.00 WIB,” tulisnya.

BACA JUGA:Asik! HP iPhone dan Android Akhirnya Akur, Bisa SMS Gratis, Ini Caranya

“Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit,” lanjutnya.

Penjelasan Terkait Kenaikan Tarif Tol 

Pihak Jasa Marga juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol tersebut merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Hal ini sebagaimana yang telah diubah beberapa kali sebelumnya, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: