Jadwal Lengkap Rekrutmen Petugas Pengawas TPS Pilkada 2024, Syaratnya Mudah
Bawaslu pun membuka rekrutmen untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Petugas Pengawas TPS adalah bagian dar--
BACA JUGA:Percepat Layanan Integrasi, Bapas Muratara Laksanakan Sidang TPP
• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.
Berkas Pendaftarannya:
• Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamata
BACA JUGA:Duel Sengit HP Terbaik 2024, Inilah Perbandingan iPhone 16 Vs Xiaomi 14, Unggul Mana?
• Foto copy KTP yang masih berlaku
• Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
• Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
• Daftar Riwayat Hidup
BACA JUGA:Bawaslu Minta Pemilu di Muratara Diulang, Juga di Muba dan Palembang, Berikut ini Alasannya
• Surat pernyataan bermaterai 10.000.
Itulah jadwal lengkap rekrutmen pengawas TPS Pilkada 2024 serta syarat dan berkas yang harus dipenuhi oleh pelamar.
Untuk informasi lebih lanjut dapat cek di website Bawaslu Kota/Kabupaten atau kantor Panwaslu Kecamatan setempat.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: