Wajib Tahu, Ini Aturan Seragam Dinas PNS dan PPPK Sesuai Permendagri

Wajib Tahu, Ini Aturan Seragam Dinas PNS dan PPPK Sesuai Permendagri

Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan tentang seragam dinas yang digunakan PNS dan PPPK tahun 2024--

c. Pakaian Sipil Lengkap

d. Pakaian Dinas lapangan

e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu

f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup Selasa 10 September, Ini Pesan Penting BKN

g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

 3). Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:

a. Pakaian Dinas Harian

b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu

BACA JUGA:Sopir Mobil Rental Asal Jambi Ditemukan Tewas di Muba, Diduga Korban Begal

c. Pakaian Sipil Lengkap

d. Pakaian Dinas lapangan

e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu

f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu

BACA JUGA:Mantan Kades Karang Anyar Musi Rawas Utara Resmi Ditahan, Korbannya Tewas Ditikam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: